SOLOPOS.COM - Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan (tiga dari kanan) saat menunjukkan barang bukti pencabulan kakek terhadap cucu tirinya di Mapolres Salatiga, Selasa (11/7/2023). (Solopos.com/Hawin Alaina)

Solopos.com, SALATIGA — Riyadi Slamet, 50, seorang kakek asal Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga tega mencabuli cucu tirinya yang masih berumur 13 tahun. Dalam menjalankan aksinya, Riyadi Slamet membujuk korban sebelum nekat mencabuli di rumahnya.

Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan, mengatakan kejadian pencabulan itu berawal pada Senin (10/4/2023) sekitar pukul 12.30 WIB. Ketika itu, korban sedang pulang bermain lalu melewati rumah kakeknya yang berada di Argomulyo, Kota Salatiga.

Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM

Selanjutnya, korban dipanggil oleh kakeknya untuk membantu jualan gorengannya.

“Setelah korban mampir dan membantu kakek, kemudian tiba-tiba korban digendong pelaku menuju kamar dengan dibujuk rayu akan dipinjami handphone dan sepeda motor. Korban ditidurkan dan terjadilah tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan,” jelas Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan, saat konferensi pers di depan Pendapa Polres Salatiga, Selasa (11/7/2023).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini harus mendekam di sel tahanan Maolres Salatiga. Pelaku dikenakan pasal perbuatan cabul dan atau persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E jo Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku diancam dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar,” jelas Kapolres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya