Jateng
Selasa, 11 Juli 2023 - 14:14 WIB

Bejat! Kakek di Salatiga Tega Cabuli Cucu Tirinya yang Masih di Bawah Umur

Hawin Alaina  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan (tiga dari kanan) saat menunjukkan barang bukti pencabulan kakek terhadap cucu tirinya di Mapolres Salatiga, Selasa (11/7/2023). (Solopos.com/Hawin Alaina)

Solopos.com, SALATIGA — Riyadi Slamet, 50, seorang kakek asal Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga tega mencabuli cucu tirinya yang masih berumur 13 tahun. Dalam menjalankan aksinya, Riyadi Slamet membujuk korban sebelum nekat mencabuli di rumahnya.

Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan, mengatakan kejadian pencabulan itu berawal pada Senin (10/4/2023) sekitar pukul 12.30 WIB. Ketika itu, korban sedang pulang bermain lalu melewati rumah kakeknya yang berada di Argomulyo, Kota Salatiga.

Advertisement

Selanjutnya, korban dipanggil oleh kakeknya untuk membantu jualan gorengannya.

“Setelah korban mampir dan membantu kakek, kemudian tiba-tiba korban digendong pelaku menuju kamar dengan dibujuk rayu akan dipinjami handphone dan sepeda motor. Korban ditidurkan dan terjadilah tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan,” jelas Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan, saat konferensi pers di depan Pendapa Polres Salatiga, Selasa (11/7/2023).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini harus mendekam di sel tahanan Maolres Salatiga. Pelaku dikenakan pasal perbuatan cabul dan atau persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E jo Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Advertisement

“Pelaku diancam dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar,” jelas Kapolres.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif