Jateng
Senin, 10 Juli 2023 - 21:31 WIB

Bejat! Pembina Agama Kampus di Ungaran Cabuli Anak di Bawah Umur

Hawin Alaina  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Kresnawan Hussein. (Solopos.com-Hawin Alaina)

Solopos.com, UNGARAN — Perbuatan bejat dilakukan seorang pembina bidang keagamaan sebuah kampus perguruan tinggi swasta di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Petinggi kampus itu diduga melakukan pencabulan terhadap anak yang masih di bawah umur.

Terduga pelaku diketahui berinisial LD, 54, yang merupakan pembina bidang keagamaan di sebuah perguruan tinggi swasta (PTS) di Kabupaten Semarang. Sementara itu, korban pencabulan merupakan seorang remaja putri berusia 16 tahun, yang masih berstatus pelajar SMP.

Advertisement

“Selama penyelidikan kami, dan masih kami dalami, sementara ini diketahui korbannya dicabuli sebanyak satu kali di sebuah hotel,” ujar Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Kresnawan Hussein, Senin (10/7/2023).

AKP Kresnawan menambahkan saat ini terduga pelaku telah diamankan aparat polisi. Proses penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari kakak korban.

Kasatreskrim Polres Semarang mengungkapkan selama ini terduga pelaku merupakan ayah asuh dari korban. Ia bahkan sempat mengancam korban akan menyebarkan video tidak senonoh yang memperlihatkan korban jika perbuatannya diungkaap.

Advertisement

“Saat ini [terduga pelaku] ditahan di Rutan Polres Semarang. Kami sebut terduga pelaku karena nanti yang mengurusi pengadilan,” imbuh AKP Kresnawan.

Atas perbuatan mencabuli anak di bawah umur ini, pelaku pun dijerat dengan Pasal 82 UU No. 17/2016 juncto Pasal 76 E tentang Perlindungan Anak. Terduga pelaku yang merupakan pembina bidang keagamaan di sebuah kampus perguruan tinggi di Ungaran, Kabupaten Semarang, itu pun terancam hukuman paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif