SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pencabulan (JIBI/Solopos/beritajakarta.com)

Solopos.com, PEKALONGAN — Seorang pria di Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia di bawah umur. Pria berinisial H itu telah berkali-kali memperkosa anak kandungnya yang berusia 13 tahun tersebut.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi melalui Kasi Humas Polres Pekalongan Ipda Suwarti mengatakan pelaku yang berusia 47 tahun itu melakukan aksi bejatnya telah berkali-kali. Perbuatan bejat pertama yang dilakukan pelaku terjadi pada Minggu (14/5/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Saat itu, pelaku mendatangi korban berinisial KA di ruang makan. Kemudian pelaku melakukan tindakan cabul berupa meremas bagian tubuh korban. Setelah itu, korbna pindah ke kamar dan menutup pintunya.

“Pelaku kemudian menyusul korban ke dalam kamar di mana saat itu korban dalam posisi tidur dan pelaku langsung tidur di sebelah korban dan melakukan hal yang sama [perbuatan cabul],” kata dia kepada Solopos.com, Kamis (29/6/2023).

Saat melakukan aksi bejatnya itu, pelaku mengancam akan membunuh dan tidak akan memberi makan korban jika menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Lantaran diancam, korban pun takut dan tidak berani melaporkan kejadian itu kepada ibunya.

Pelaku memperkosa anak kandungnya itu sudah empat kali. Setelah kejadian pertama, kemudian pelaku melakukan aksi perkosaan itu pada Selasa (16/5/2023) dan pada Rabu (17/5/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.

“Sedangkan aksi bejat pelaku yang keempat kalinya, dilakukan pada Sabtu [29/5/2023] sekitar pukul 23.00 WIB, di mana pelaku menyetubuhi korban di kamar tidur korban,” lanjutnya.

Mendapat perlakuan bejat dari ayah kandungnya, pada Minggu (11/6/2023) sekitar pukul 12.30 WIB, KA mendatangi ibunya, yakni S, 42, untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya.

Atas laporan yang diceritakan anaknya itu, ibu korban kemudian melaporkan pelaku ke Unit PPA Polres Pekalongan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA dibantuk Tim Resmob Polres Pekalongan berhasil menangkap pelaku pada Rabu (28/6/2023) sekitar pukul 10.00 WIB di tempat kerja pelaku di kawasan industri Pulogadung, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya