SOLOPOS.COM - Ilustrasi kekerasan seksual. (Freepik)

Solopos.com, PURBALINGGA — Aparat Polres Purbalingga, Jawa Tengah (Jateng), meringkus ER, 48, pria asal Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga, yang tega melakukan rudapaksa kepada anak perempuan di bawah umur di hutan pinus.

Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto, mengatakan ER tega berbuat cabul dengan melakukan rudapaksa terhadap anak gadis yang masih berusia 15 tahun. Perbuatan ER itu dilakukan di sebuah gubuk yang berada di hutan pinus milik Perhutani di Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

“Tersangka melakukan aksinya pada Rabu, 9 Agustus 2023,” ujar Wakapolres Purbalingga saat menggelar jumpa pers di Mapolres Purbalingga, Selasa (22/8/2023).

Donni mengungkapkan peristiwa rudapaksa anak di bawah umur itu bermula saat tersangka menjemput korban di rumahnya menggunakan sepeda motor, sekitar pukul 15.30 WIB. Tersangka berdalih minta ditemani korban untuk memilih sepeda motor buat anaknya.

“Namun di tengah perjalanan tersangka mengajak korban ke hutan pinus. Tersangka kemudian memaksa dan mengancam korban dengan sabit bila nafsu bejatnya tak dipenuhi,” ungkap Wakapolres Purbalingga.

Tak hanya mengancam, tersangka juga tega mengikat tangan korban dan menyumpal mulut korban dengan lakban. Teganya lagi, seusai melancarkan nafsu bejatnya, tersangka tega meninggalkan korban seorang diri di tengah hutan pinus.

Korban akhirnya ditemukan warga yang kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke aparat kepolisian. Polisi pun langsung memburu tersangka yang berusaha kabur.

Tersangka akhirnya ditangkap dalam pelariannya, Jumat (11/8/2023). Tersangka diringkus saat bersembunyi di dalam hutan pinus pada Jumat malam, sekitar pukul 19.00 WIB.

Dalam pengakuannya, tersangka mengaku melakukan rudapaksa kepada korban karena terbawa nafsu. Akibat perbuatan bejatnya itu, tersangka pun terancam hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Pelaku juga terancam denda paling banyak Rp5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya