SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelecehan seksual. (Freepik.com)

Solopos.com, PURBALINGGA — Aparat Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga, Jawa Tengah (Jateng), membongkar kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan modus ritual pesugihan. Dalam kasus ini, polisi juga telah menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang terlibat kasus tersebut, dengan korban anak kandung sang istri atau anak tiri dari sang suami.

Dalam siaran pers yang diterima Solopos.com dari Bidhumas Polda Jateng, pasutri yang ditangkap itu berinisial RM, 54, ayah tiri korban yang merupakan warga Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap. Sementara ibu korban, SK, 42, merupakan warga Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto, mengungkapkan RM menyetubuhi korban, yang merupakan ank tirinya yang masih berusia 16 tahun atas seizin ibu korban atau istrinya. Ia melakukan perbuatan bejat itu dengan dalih untuk memperlancar proses ritual pesugihan.

Perbuatan bejat itu bahkan telah dilakukan RM sejak Desember 2023. Kala itu, RM bercerita kepada SK bahwa ritual pesugihan yang dilakukan gagal karena ada mahkluk gaib yang menaruh dendam.

“Tersangka RM menyampaikan kepada istrinya bahwa untuk mencegah ritual pesugihan gagal harus ada tumbal nyawa atau hawa nafsu. Mendengar hal tersebut SK kemudian menawarkan anak perempuannya yang berusia 16 untuk disetubuhi,” ungkap Wakapolres didampingi Plt Kasihumas Polres Purbalingga, Ipda Uky Ishianto, dan Kanit PPA Satreskrim, Aiptu Hesti.

Korban sempat menolak saat diminta untuk melayani nafsu bejat ayah tirinya. Namun, tersangka SK terus membujuk hingga anak tirinya itu pun bersedia melakukan persetubuhan.

Dalam bujuk rayunya, SK mengatakan kepada korban agar mau melakukan ritual pesugihan itu demi melunasi utang sang ibu. Selain itu, apabila korban menolak maka ibunya akan dimarahi dan disiksa pelaku.

“Korban awalnya sempat menolak permintaan ibunya, namun dengan bujukan dan akibat korban merasa kasihan dengan ibunya akhirnya mau menurutinya,” jelasnya.

Atas perbuatan itu, pelaku pun dijerat dengan Pasal 81 ayat (2), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

“Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dilakukan orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya