Jateng
Selasa, 28 Juli 2020 - 10:54 WIB

Bejat! Seorang Ayah di Banyumas Tega Memperkosa 2 Anak Kandungnya

Newswire  /  Cahyadi Kurniawan  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak. (Freepik)

Solopos.com, BANYUMAS -- Seorang ayah asal Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas, tega memperkosa dua anak kandungnya sendiri. Pria itu kini ditahan di Mapolresta Banyumas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus ayah memperkosa anak itu terungkap saat salah satu korban NPJ, 18, meminta izin kepada ibunya, SPA, 42, untuk kuliah di Jakarta, Selasa (21/7/2020). Permintaan izin itu ditanggapi SPA dengan keinginannya untuk bekerja.

Advertisement

Namun, NPJ melarang ibunya bekerja. SPA lalu bertanya kepada putrinya mengapa melarangnya bekerja. NPJ menjawab ia takut akan dilecehkan lagi oleh ayahnya, BS, 41.

Pada saat yang sama, adik NPJ, yakni CDP, 11, juga bercerita kepada ibunya. CDP mengatakan jika ayah mereka pernah memperkosa CDP yang merupakan anak kandung pelaku.

Alamaak! Harga Emas Antam Tembus Rp1 Juta per Gram

Advertisement

Mendengar keluh kesah anak-anaknya itu, SPA kemudian bercerita kepada salah seorang saudaranya. Keduanya lalu melaporkan kepada ketua RT setempat serta diteruskan ke Polresta Banyumas.

"Atas dasar laporan yang kami terima pada hari Senin (27/7/2020), kami segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku atas nama BS serta mengamankan sejumlah barang bukti," kata Kasatreskrim Polresta Banyumas, AKP Berry, sebagaimana dilansir Antara, Selasa (28/7/2020).

Berry mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, kasus ayah memperkosa anak kandungnya itu terjadi pada sekitar Desember 2019 di kamar masing-masing.

Advertisement

Setelah memperkosa, pelaku memberikan uang senilai Rp50.000 kepada salah satu korban untuk jajan. Pelaku juga meminta agar korban tak melaporkan kepada ibundanya.

"Atas perbuatan tersebut, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Peraturan Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," imbuh Berry.

Mayat Pria Bersimbah Darah di Sragen Bukan Korban Pembunuhan, Ini Keterangan Polisi

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif