Jateng
Rabu, 22 Februari 2023 - 16:50 WIB

Bejat! Seorang Ayah di Salatiga Tega Cabuli Anak Tirinya yang Berusia 10 Tahun

Hawin Alaina  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Salatiga AKBP, Feria Kurniawan (kanan) saat menunjukkan barang bukti kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan ayah tirinya. Foto diambil, Rabu (22/2/2023). (Solopos.com/Hawin Alaina)

Solopos.com, SALATIGA — Seorang ayah berinisial HS, warga Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga tega mencabuli anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur berinisial ED, 10. Polisi menangkap HS di kontrakannya, Jumat (17/2/2023) pukul 08.00 WIB.

Aksi pencabulan itu terjadi saat HS dan ED sedang duduk terpisah di kursi kayu di ruang tamu, Sabtu (23/4/2022) pukul 12.30 WIB. Saat itu, keduanya menonton TV.

Advertisement

Di kesempatan tersebut, HS langsung menghampiri ED dan menjanjikan memberi uang Rp1.000 serta mengajaknya jalan-jalan ke lapangan di Alun-alun Pancasila Salatiga. Setelah diiming-imingi duit itu, HS melakukan aksi pencabulan.

Di waktu selanjutnya, DIS selaku ibu dari ED curiga dengan sakit yang diderita anaknya. Belakangan diketahui, sakit yang diderita ED karena aksi pencabulan yang dilakukan HS.

“Korban mengeluh merasakan sakit di beberapa tempat,” terang Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan saat konferensi pers, Rabu (22/2/2023).

Advertisement

Tak terima dengan ulah HS, DIS akhirnya melaporkan kejadian itu ke aparat polisi belum lama ini. Selanjutnya Satreskrim Polres Salatiga di rumah kontrakannya, Jumat (17/2/2023) pukul 08.00 WIB.

Akibat perbuatannya, HS dijerat Pasal 76 E jo Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2018 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. HS terancam hukuman paling singkat tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif