Solopos.com, JEPARA — Seorang tukang kayu di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) inisial AK, 45, diringkus aparat kepolisian. Pelaku ditangkap karena telah berbuat cabul kepada keponakannya yang masih di bawah umur.
Kapolres Jepara, AKBP Warsono, mengatakan AK dilaporkan dan terbukti mencabuli bocah berusia 11 tahun yang berstatus sebagai pelajar sekolah dasar (SD). Dari hasil pemeriksaan, AK diketahui telah melakukan aksi bejatnya itu selama tiga kali.
“Tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur ini terjadi sebanyak tiga kali,” terang AKBP Warsono dalam Konferensi Pers, Senin (27/2/2023).
Persetubuhan yang dilakukan AK tersebut dilakukan di tahun 2021 sebanyak dua kali. Sementara di tahun 2023, AK terungkap melakukanya satu kali.
“Kejadian pertama dan kedua terjadi tahun 2021. Di malam hari, korban sedang berada di rumah sendirian. Tersangka masuk ke kamar korban dan dipaksa melepas pakaiannya dan melakukan pencabulan,” kata AKBP Warsono.
Kejadian ketiga, lanjut AKBP Warsono, terjadi, Rabu (18/1/2023). Waktu itu, korban berada di rumah sendirian. Pada aksi ketiga inilah, aksi AK ketahuan oleh orangtua korban.
“Menurut keterangan modus yang digunakan tersangka mengiming-imingi sejumlah uang kepada korban,” imbuhnya.
Sekadar informasi, AK adalah adik kandung ayah korban yang sudah memiliki status sebagai istri. Ia juga mengakui bahwa korban merupakan keponakannya sendiri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancamam hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.