Jateng
Senin, 29 April 2019 - 10:50 WIB

Bela Toko Kelontong, Kudus Larang Minimarket Buka Pagi

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, KUDUS — Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus mendorong pemilik toko kelontong setempat untuk mengembangkan usaha menyusul pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) No. 12/2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan yang mengatur juga jam operasional minimarket di Kudus, Jawa Tengah.

“Jika sebelumnya minimarket buka mulai pukul 08.00 WIB, sejak diberlakukan Perda nomor 12/2017 buka mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB,” kata Kepala Bidang Fasilitasi Perdagangan, Promosi, dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Imam Prayitno di Kudus, Jateng, Rabu (24/4/2019).

Advertisement

Kesempatan tersebut, katanya, harus ditangkap oleh pemilik toko kelontong untuk mengembangkan usaha agar menjadi daya tarik pembeli. Ia juga mengingatkan kualitas pelayanan harus mendekati pelayanan di minimarket sehingga masyarakat juga tertarik berbelanja di toko kelontong.

Apalagi, kata dia, sejak diberlakukan Perda No. 12/2017 tersebut, tidak ada lagi minimarket yang buka hingga 24 jam, terkecuali berada di tempat fasilitas publik seperti SPBU. “Toko tradisional bisa menjalin kerja sama dengan minimarket agar semakin berkembang, sehingga keberadaan perda yang bertujuan melindungi masyarakat kecil benar-benar efektif,” ujarnya.

Meskipun saat ini sebagian besar mulai tertib, dia mengungkapkan pemantauan tetap dilakukan karena Dinas Perdagangan berperan sebagai pembina. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus Djati Solechah mengungkapkan banyak minimarket yang mulai mematuhi aturan jam operional, setelah ada pemanggilan terhadap pengelola minimarket di Kudus.

Advertisement

Sebelumnya, lanjut dia, Satpol PP Kudus memang pernah melakukan tindakan tegas, kemudian pengelola diberikan pembinaan. Meskipun demikian, kata dia, jajarannya tetap melakukan pemantauan di lapangan karena masih ada laporan masyarakat terkait pelanggaran jam operasional toko modern di lokasi tertentu.

Sesuai aturan, jam operasional mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB, sedangkan akhir pekan bisa sampai pukul 23.00 WIB dan pada hari besar sampai pukul 24.00 WIB. Berdasarkan pantauan di beberapa minimarket pukul 09.00 WIB, memang belum ada yang buka meskipun pegawainya sudah datang dan melakukan persiapan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif