Jateng
Selasa, 5 September 2023 - 18:01 WIB

Belajar dari Youtube, Pria di Semarang Buat & Edarkan Kosmetik Ilegal

Ria Aldila Putri  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar (kiri) saat menginterogasi tersangka pembuat dan pengedar kosmetik ilegal di Mapolrestabes Semarang, Selasa (5/9/2023). (Solopos.com-Ria Aldila Putri)

Solopos.com, SEMARANG – Seorang pria di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), harus berurusan dengan aparat kepolisian karena menjual dan memproduksi obat dan kosmetik ilegal atau abal abal tidak berizin. Pria bernama Raka Krisdian, 23, itu belajar meracik dan membuat obat secara otodidak melalui saluran Youtube.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, mengatakan pelaku setidaknya memproduksi enam macam obat dan kosmetik melalui sebuah marketplace. Mulai dari lulur kayu bengkal, lulur beda lotong, cream baby whitening, teeth whitening, toner pelicin ekstrak lemon, dan serum oilash.

Advertisement

“Tersangka ini menjual, meracik atau memproduksi barang-barang kecantikan yang ilegal dan tidak dilengkapi izin dari badan atau instansi terkait,” kata Irwan dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (5/9/2023).

Irwan mejelaskan aksi ilegal pelaku sudah dilakukannya sejak berbulan-bulan lalu. Aksinya kemudian tercium aparat, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat adanya rumah produksi kosmetik ilegal di Jalan Kenanga, Kelurahan Sambungharjo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.

“Pada tanggal 8 Agustus 2023 sekitar pukul 14.30 WIB, petugas melakukan pengecekan dan menemukan adanya aktivitas produksi serta mengedarkan bahan farmasi jenis kosmetik yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Advertisement

Sementara itu, pelaku yang merupakan lulusan SMK jurusan otomotif di Semarang mengaku mendapat omzet hingga Rp5 juta per bulan. Bisnis ilegal itu telah ia lakukan sejak Maret 2023.

“Belajar dari internet, dari Youtube. Saya belajar sendiri, jualan dari Maret. Saya terpikir saja begitu untuk produksi kosmetik. Saya beli bahannya di online,” kata pelaku.

Ia menyebut, produk kosmetik berupa lulur kayu bengkal, lulur bedda lotong, cream baby whitening, teeth whitening, toner pelicin ekstrak lemon, serum oilash. Harga dibanderol Rp2.000 hingga Rp5.000 per bijinya.

Advertisement

“Omset Rp5juta, bersihnya Rp1-Rp1,5 juta. Lumayan,” sebutnya.

Ia juga menjelaskan, sebagian produk telah diracik orang lain. Dirinya hanyaa bertugas mengemas ke dalam wadah kecil dan menjual. Namun untuk produk lulur kayu bangkal, tersangka meracik sendiri dengan bahan dasar tepung beras, temulawak, kayu manis.

Atas perbuatannya, yang sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik dan/atau alat kesehatan yang tidak standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan dan mutu ayah satu anak itu dijerat 435 atau Pasal 436 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Ia terancam pidana 12 tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif