SOLOPOS.COM - Ilustrasi penipuan (JIBI/Solopos)

Solopos.com, BANYUMAS — Tingkat atau kebiasaan belanja masyarakat yang tinggi menjelang Lebaran 2023 kerap dimanfaatkan sejumlah orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan aksi kejahatan, salah satunya adalah mengedarkan uang palsu.

Seperti yang terjadi di wilayah Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), baru-baru ini. Seorang tersangka berinisial PS, 52, warga Desa Pagerlaang, Kecamatan Kemranjen, Banyumas, diringkus aparat Polsek Purwokerto Timur, karena berusaha mengedarkan uang palsu dengan cara berbelanja di lokasi CFD GOR Satria, Minggu (9/4/2023).

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

Terungkapnya kasus ini karena polisi mendapat aduan warga di pasar tumpah atau CFD GOR Satria Purwokerti yang geram dengan aksi PS. “Petugas langsung menuju ke lokaasi mengamankan pelaku agar terhindar dari amukan massa dan membawa ke Polsek Semarang Timur,” jelas Kpolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi, Minggu.

Sementara itu Kapolsek Purwokerto Timur AKBP Sambas Budi W, SH, menjelaskan bahwa pada pukul 10.30 WIB, pelaku PS telah diamankan oleh warga di pasar tumpah GOR Satria Purwokerti karena mengedarkan uang palsu dengan cara membeli celana, kembang api, dan makanan sale.

“Saat diamankan, petugas mendapati 3 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dan uang asli Rp185.000, yang merupakan uang kembalian dari pengunaan uang palsu,” jelasnya.

Dari kejadian tersebut petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku dan berhasil menyita uang palsu sebanyak 30 lembar pecahan Rp100.000 dan 15 lembar uang palsu pecahan Rp50.000. Sehingga, total uang palsu yang diamankan dari tangan pelaku adalah 35 lembar pecahaan Rp100.000 dan 15 lembar pecahan Rp50.000.

“Kita melakukan pengembangan dan penelusuran ke rumah pelaku. Dari sana di dapati masih ada uang palsu sebanyak Rp3.750.000. Uang tersebut masih utuh dan belum dipakai pelaku,” kata Kapolsek.

Kapolsek juga menjelaskan, untuk mendapatkan uang palsu tersebut, pelaku memesan kepada orang lain secara online kemudian uang itu dikirim untuk diedarkan sendiri.

“Menurut pengakuannya, uang palsu didapat dari online. Kemudian pesan melalui aplikasi Telegram selanjutnya barang dikirim melalui ekspedisi,” jelas Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 36 ayat (2), (3) UU RI No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 245 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya