SOLOPOS.COM - Sejumlah baliho bakal caleg yang terpampang di Kota Salatiga dirusak orang tak dikenal, Jumat (11/8/2023). (Solopos.com-Hawin Alaina)

Solopos.com, SALATIGA – Belasan baliho bakal calon legislatif (caleg) di Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng), diduga dirusak orang tak dikenal. Baliho itu dirusak dengan cara dirobek pada bagian gambar caleg.

Pantauan Solopos.com, Jumat (11/8/2023), ada tiga lokasi baliho caleg yang mengalami perusakan. Ketiga lokasi itu yakni di Jalan Karangalit, tepatnya di dekat Masjid Al Hidayah, di pertigaan Perumahan Felicia House, dan perempatan dekat Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Aksi perusakan itu tidak terfokus pada baliho bakal caleg tertentu. Perusakan dilakukan secara acak dan menyasar hampir seluruh baliho bakal caleg dari berbagai partai.

Seorang warga Dukuh, Sidomukti, Salatiga, Ani, menyebut perusakan baliho bakal caleg itu sudah terjadi sejak tiga hari terakhir. Awalnya, baliho yang dirusak sedikit, namun lambat laun semakin besar dan kian masif.

“Awalnya hanya sedikit, tapi ini semakin banyak dan menyasar semua partai. Mungkin ada kesengajaan,” terangnya kepada Solopos.com Jumat (11/8/2023).

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Salatiga, Agung Ari Mursito, mengaku saat ini pihaknya belum bisa menindaklanjuti aksi perusakan baliho bakal caleg itu. Hal itu dikarenakan saat ini belum masuk masa kampanye, sehingga belum ada regulasi yang bisa diterapkan. Selain itu, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga belum menetapkan daftar calon sementara.

“Belum ada penetapan tentang daftar caleg sementara dari KPU. Otomatis kalau sudah ada penetapan DCS [daftar calon sementara], berarti sudah menjadi subjek hukum [bisa diproses],” jelas Agung kepada Solopos.com.

Belum Lapor

Agung juga mengaku dari baliho yang dirusak itu belum ada satu pun caleg yang melapor ke Bawaslu Salatiga. Meski demikian, saat ini baru partai politik (parpol) yang bisa melapor karena belum masuk masa kampanye dan penetapan DCS.

“Tetapi baliho itu [rusak] milik parpol atau bakal caleg. Artinya, parpol juga harus membuat data. Baliho mana miliknya yang dirusak. Dari kami sudah ada data baliho itu,” terang Ketua Bawaslu Kota Salatiga.

Agung menambahkan saat ini penertiban baliho bakal caleg masih menjadi kewenganan Satpol PP. Secaara aturan, Bawaslu belum bisa menindak baliho itu karena belum memasuki masa kampanye.

“Secara aturan belum ada. Rata-rata mereka menyebutnya alat peraga sosialisasi. Itu tidak ada APK [alat peraga kampanye],” ungkap Agung.

Kendati demikian, Agung mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perusakan terhadap baliho bakal caleg. Hal itu guna menjaga kondisi dan situasi aman dan penuh toleransi di Kota Salatiga.

Selain itu, Agung juga mengimbau kepada bakal caleg untuk tidak menyalahi aturan dalam memasang alat sosialisasi berupa baliho. Ada sejumlah titik larangan untuk memasang baliho sesuai dengan peraturan daerah (perda).

“Ada yang menyebrang jalan terhalangi pandangannya oleh baliho yang dipasang, atau juga kemarin ada yang dipasang di pagar tempat ibadah. Itu [laporan] yang sering masuk ke kami dan sudah kami sampaikan ke LO (Liaison Officer) parpol,” beber Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya