SOLOPOS.COM - Dua mahasiswa berinisial MI, 22, warga Wonopringgo dan MGFI, 22, warga Kedungwuni, saat ditangkap pihak kepolisian Pekalongan. (Istimewa/Polres Pekalongan)

Solopos.com, PEKALONGANPolres Pekalongan menangkap dua mahasiswa berinisial MI, 22, warga Wonopringgo dan MGFI, 22, warga Kedungwuni. Keduanya dibekuk karena mengedarkan uang palsu dengan modus membeli rokok di Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan.

Kapolres Pekalongan, AKBP Wahyu Rohadi, mengatakan kejadian bermula saat kedua pelaku tiba di sebuah toko kelontong di daerah Dukuh Mandelun, Desa Lambanggelun, Sabtu (22/7/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Modus para pelaku, yakni membeli satu bungkus rokok di toko kelontong tersebut dengan uang palsu pecahan Rp100.000 guna mendapatkan kembalian uang asli.

“Para pelaku kemudian melanjutkan perjalanan dan berhenti kembali di toko kelontong di daerah Lambanggelun [juga untuk melakukan aksi yang sama seperti sebelumnya]. Dengan cara ini, mereka mengedarkan uang palsu,” terang Kapolres melalui Kapolsek Paninggaran, AKP Agus Supriyono, dalam keteranganya yang diterima Solopos.com, Senin (24/7/2023).

Aksi kedua pelaku itu terbongkar ketika pemilik warung menyadari bahwa uang yang mereka terima merupakan uang palsu. Pemilik warung yang sudah menghubungi petugas Polsek Paninggaran kemudian menangkap para pelaku sebelum melakukan aksi selanjutnya.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa tiga bungkus rokok, satu buah tas selempang warna hitam, uang palsu dengan jumlah senilai Rp2.900.000 dengan rincian 29 lembar uang pecahan seratus ribu, uang asli dengan jumlah Rp225.000 dan satu buah handphone.

Kedua pelaku mengaku memperoleh uang palsu tersebut dengan membeli melalui aplikasi telegram. Mereka pun terancam dijerat dengan Pasal 36 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya