Jateng
Selasa, 23 Februari 2021 - 12:12 WIB

Belum 2 Bulan, Bea Cukai Jateng-DIY Gagalkan Peredaran 9 Juta Rokok Ilegal

Imam Yuda Saputra  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ratusan ribu rokok ilegal disita petugas Bea Cukai Jateng-DIY di Tol Semarang-Batang, Senin (8/2/2021). (Istimewa-dok. Humas Bea Cukai Jateng-DIY)

Solopos.com, SEMARANG – Sejak 1 Januari hingga 19 Februari 2021 Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng-DIY berhasil menggagalkan peredaran 9 juta batang rokok ilegal. Jumlah itu naik sekitar 92,58 persen dibanding periode yang sama pada tahun lalu.

“Sebanyak 9 juta batang rokok ilegal yang berhasil disita petugas Bea Cukai Jateng-DIY itu nilainya mencapai Rp9,12 miliar. Sedangkan potensi kerugian negara yang ditimbulkan bisa mencapai Rp5,99 miliar,” ujar Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Moch Arif Setijo Nugroho, kepada Semarangpos.com/JIBI, Senin (22/2/2021).

Advertisement

Arif mengatakan dengan meningkatnya peredaran rokok ilegal tersebut, pihaknya pun akan semakin gencar dalam melakukan operasi penindakan.

Baca juga: Perwira Polisi di Wonogiri Diciduk Gegara Konsumsi Sabu-Sabu

Advertisement

Baca juga: Perwira Polisi di Wonogiri Diciduk Gegara Konsumsi Sabu-Sabu

Selain itu, pihaknya juga akan meningkatkan koordinasi internal antarpetugas Bea Cukai baik di wilayah Jateng-DIY, maupun provinsi lain.

“Kami juga akan meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum lain. Begitu juga dengan pemerintah daerah dengan memanfaatkan DBHCHT [dana bagi hasil cukai hasil tembakau],” tuturnya.

Advertisement

Masyarakat diminta untuk turut memerangi peredaran rokok ilegal atau yang tidak dilengkapi pita cukai karena merugikan negara.

Baca juga: Lama Nggak Nyuntik, Bupati Yuni Bangga Jadi Vaksinator untuk Pejabat Pemkab Sragen

“Sementara untuk pelanggar kita akan proses lebih lanjut. Apabila cukup bukti, kita akan proses penyidikannya. Untuk industrinya, kita akan berikan sanksi berupa administrasi hingga pidana,” imbuh Arif.

Advertisement

Sementara itu dari catatan Semarangpos.com, ada sekitar 47,69 juta batang rokok ilegal yang disita Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY selama 2020.

Baca juga: Melintas di Gerbang Tol Colomadu Karanganyar, Truk Berisi 2,16 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan

Puluhan juta batang rokok ilegal yang disita itu nilainya mencapai Rp49,22 miliar.

Advertisement

Jumlah tersebut turun sekitar 28,07% dari hasil penyitaan pada 2019 yang mencapai 66,30 juta batang.

Meski demikian, secara nilai jual jumlahnya lebih sedikit dari 2020 yakni Rp46,58 miliar.

Baca juga: Kecoh Petugas, 720.000 Rokok Ilegal Dikirim ke Sumatra Ditutupi Buah Naga & Salak

Advertisement
Kata Kunci : Bea Cukai Rokok Ilegal
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif