Jateng
Rabu, 23 Juni 2021 - 20:58 WIB

Belum Ada Kasus PHK Akibat Pandemi Covid-19 di Kudus

Newswire  /  Alvari Kunto Prabowo  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pekerja. (Antara)

Solopos.com, KUDUS – Apindo Kabupaten Kudus memastikan hingga kini belum ada perusahaan yang melakukan PHK meskipun terdampak pandemi Covid-19.

Mengutip Antara, Rabu (23/6/2021), Ketua Apindo Kudus Bambang Sumadyono, menyatakan awal pandemi memang sangat berdampak, namun setelah kasusnya menurun perusahaan mulai bangkit. “Akan tetapi, kembali melonjaknya kasus Covid-19 di Kudus perusahaan kembali terdampak,” ujarnya di Kudus.

Advertisement

Apalagi, yang terdampak bukan lokal Kudus, melainkan secara nasional sehingga dampaknya juga berantai karena perusahaan di Kudus juga melakukan transaksi dengan perusahaan lain yang dimungkinkan terdampak, sehingga turut mempengaruhi perusahaan yang ada di Kudus.

Baca Juga : 75,9% Pasien Covid-19 di Kudus Dinyatakan Sembuh

Bahkan dampaknya saat ini sudah mempengaruhi neraca keuangan beberapa perusahaan di Kudus karena pembayarannya semula menunggu tempo satu bulan, kini bisa sampai dua hingga tiga bulan baru dibayar.

Advertisement

Hal tersebut tentunya sangat berpengaruh terhadap keuangan perusahaan, namun hingga kini belum sampai ada yang melakukan pemutusan hubungan kerja. “Jika mengatur jadwal kerja karyawannya memang ada sebagai upaya menghindari PHK pekerja,” ujarnya.

Ia berharap adanya kedisiplinan masyarakat mematuhi protokol kesehatan dan percepatan vaksinasi Covid-19 bisa menuntaskan pandemi di Kudus secepatnya. Sementara masing-masing perusahaan juga menerapkan aturan tegas bagi karyawannya untuk mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga : Vaksin Ampuh, 90% Nakes di Kudus yang Terpapar Covid-19 Sembuh

Advertisement

Terutama selalu memakai masker baik di perjalanan maupun di perusahaan, termasuk di rumah juga harus mematuhi protokol kesehatan demi menjaga agar tidak terpapar virus corona.

Kalaupun pekerja dari luar kota dikhawatirkan menularkan virus, maka perusahaan juga menyediakan kendaraan penjemputan demi menghindari mereka memanfaatkan mobil angkutan umum. Karena jika sampai ada karyawan yang terpapar Covid-19, yang dirugikan tidak hanya karyawan, melainkan perusahaan ikut menanggung.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif