SOLOPOS.COM - Ilustrasi pohon tumbang (JIBI/Solopos/Dok)

Bencana alam Jateng terkadang berupa angin kencang yang menumbangkan pepohonan hingga timbul korban.

Semarangpos.com, SEMARANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang segera mengkaji mengenai perlunya jaminan asuransi bagi korban pohon tumbang seiring tidak diperbolehkannya lagi pemberian bantuan atau tali asih.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

“Melihat beberapa kejadian pohon tumbang di Semarang, bahkan sampai ada yang mengakibatkan korban jiwa, kami dari DPRD Kota Semarang merasa sangat prihatin,” kata Ketua DPRD Kota Semarang Supriyadi di Semarang, Selasa (23/2/2016) malam.

Hal itu diungkapkannya saat diskusi bertajuk “Pohon Peneduh, Kebutuhan, Ancaman, dan Estetika Kota” diprakarsai Forum Wartawan Balaikota Semarang (Forwakot) yang disiarkan secara langsung oleh Stasiun Cakra TV Semarang.

Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan pemberian tali asih sekarang ini tak boleh lagi dilakukan seiring dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32/2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan sosial.

Ia mengatakan bantuan sosial sekarang ini tidak bisa lagi diberikan kepada orang perorang, melainkan harus berbadan hukum, sehingga akan dicarikan formulasi tepat untuk memberikan perlindungan masyarakat dari kejadian pohon tumbang.

“Makanya, kami melihat perlunya payung hukum agar masyarakat terlindungi, terutama menyangkut beberapa kejadian pohon tumbang. Kalau bisa dilindungi asuransi, bisa juga dengan bantuan bencana lewat dana taktis,” katanya.

Supriyadi mengatakan legislatif akan mencari formulasi tepat untuk membuatkan payung hukum mengenai bantuan yang bisa diberikan kepada korban pohon tumbang, baik harta, seperti mobil dan rumahnya, maupun untuk korban jiwa.

“Namun, untuk asuransi kan harus ada subjek dan objek. Makanya, nanti akan didiskusikan dengan pihak penyelenggara asuransi bagaimana formulasi yang tepat. Di samping itu, tindakan preventif juga harus dilakukan,” katanya.

Tindakan preventif yang bisa dilakukan, lanjut dia, menginventarisasi pohon-pohon yang sudah berusia tua dan rapuh, termasuk mengganti jenis-jenis pohon yang selama ini relatif mudah tumbang dengan jenis yang lebih kuat.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertamanan dan Kebersihan (DKP) Kota Semarang Ulfi Imran Basuki mengakui pentingnya aturan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari kejadian pohon tumbang, mengingat tali asih tidak bisa lagi diberikan.

“Tadi, seperti Pak Pri [Supriyadi] sampaikan, tidak diperkenankan lagi tali asih dengan adanya permendagri. Berarti, kami harus mengedepankan langkah preventif. Langkah pengawasan akan semakin ditingkatkan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya