SOLOPOS.COM - Dua anggota komplotan pencurian spesialis Alfamart di Semarang saat dihadirkan di Mapolres Semarang, Kamis (15/6/2023). (Solopos.com-Hawin Alaina)

Solopos.com, UNGARAN — Dua pencuri spesialis minimarket ditangkap polisi setelah menjalankan aksi kejahatannya di wilayah Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Dua pencuri yang berasal dari Jakarta itu ditangkap setelah melakukan pencurian di toko retail modern di sejumlah wilayah seperti Bandungan, Bawen, Kesongo Tuntang, dan Rest Area 49 Ungaran.

Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Kresnawan Hussein, mengatakan pelaku tidak bekerja sendirian. Ada komplotannya yang melakukan aksi kejahatan secara lintas wilayah. Kendati demikian, polisi baru menangkap dua anggota dari komplotan itu yakni Septian Nur dan Lutfi Fadlan.

Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks

Hussein mengungkapkaan komplotan pencuri spesialis minimarket itu beraksi Sabtu (10/6/2023). Total ada lima minimarket Alfamart di Kabupaten Semarang yang dijarah yakni di SPBU Bandungan, Alun-alun Bandungan, Terminal Bawen, Kesongo Tuntaang, dan Rest Area 429 Ungaran.

“[Pencurian] berlangsung satu hari. Kurang lebih bedanya dua jam dua jam,” terang Kasat Reskrim saat konferensi pers di Mapolres Semarang Kamis (15/6/2023).

Dalam melancarkan aksinya mereka berbagi tugas. Ada yang bertugas sebagai pengalih perhatian penjaga toko, ada yang mengambil barang, dan ada yang bersiap di mobil.

“Dua orang sebagai sopir standby di mobil, dua orang mengalihkan perhatian kasir, dan tiga orang lainnya mengambil barang-barang yang ada di etalase toko,” jelas AKP Hussein.

Setelah melancarkan aksinya komplotan tersebut sempat pergi ke Surabaya. Namun pada Minggu (11/6/2023) dua orang pelaku berhasil ditangkap di Exit Tol Banyumanik.

“Tugas kedua pelaku ini adalah bertugas sebagai yang menyetir. Lalu satu mobil lagi kita melakukan pengejaran. Namun melarikan diri dan mobil ditinggal di wilayah Kabupaten Semarang. Mobil itu berisi beberapa barang bukti,” kata Kasat Reskrim.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku berupa dua mobil, kartu e-tol atau e-monye, dan bermacam-macam barang hasil curian.

Kedua pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun. Sementara lima orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Salah satu pelaku, Septian mengaku sengaja dari Jakarta memang untuk melakukan pencurian di toko retail modern seperti Alfamart. Sebagai sopir dirinya hanya dijanjikan dibayar Rp200.000.

“Hanya di Semarang saja [pencurian],” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya