Jateng
Sabtu, 1 Oktober 2022 - 17:00 WIB

Berani, Bocah 13 Tahun di Grobogan Gagalkan Aksi Jambret

Newswire  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kejahatan penjambretan. (Detik.com)

Solopos.com, GROBOGAN — Bocah berusia 13 tahun warga Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah (Jateng), berinisial ATS menggagalkan aksi penjambretan terhadap dirinya, Jumat (30/9/2022) malam. Ia mengejar pelaku yang merampas handphone miliknya hingga akhirnya diringkus warga.

Kapolsek Grobogan, Iptu Sunarto, membenarkan peristiwa penjambretan yang menyasar bocah berusia 13 tahun berinisial ATS. Kala itu, korban bersama teman-temannya tengah bermain handphone di pinggir jalan Desa Tanggunharjo, Kecamatan Grobogan.

Advertisement

Selang beberapa saat, pelaku berinisial TY, 28, berpura-pura menanyakan alamat kepada korban. Namun, tiba-tiba TY merampas handphone milik ATS dan berusaha kabur dengan menggunakan sepeda motornya.

Akan tetapi, korban langsung melompat ke jok sepeda motor milik pelaku berpelat nomor K 5268 ADF. Bocah berusia 13 tahun itu juga berteriak-teriak sambil menggoyang-goyangkan badannya agar motor jatuh.

Advertisement

Akan tetapi, korban langsung melompat ke jok sepeda motor milik pelaku berpelat nomor K 5268 ADF. Bocah berusia 13 tahun itu juga berteriak-teriak sambil menggoyang-goyangkan badannya agar motor jatuh.

Upaya korban berbuah hasil. Sekitar 300 meter dari lokasi perampasan HP, sepeda motor yang dikendarai pelaku jatuh.

Baca juga: Kuburan Massal Terduga PKI di Grobogan, Lokasinya Ada di Hutan Gundih

Advertisement

Warga yang mengetahui kejadian tersebut karena mendengar teriakan korban pun langsung berdatangan. Pelaku pun langsung diamankan warga.

Video aksi warga saat menginterogasi pelaku juga beredar di grup Whatsapps (WA), Jymat malam. Dalam video itu terlihat pelaku diikat di sebuah tiang dalam kondisi babak belur.

Baca juga: Korban Jambret di Sukoharjo Sempat Tak Percaya Pelaku Tertangkap

Advertisement

”Kami langsung datangi tempat kejadian dan mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Polsek untuk proses lebih lanjut,” imbuh Kapolsek Grobogan.

Pelaku pun saat ini telah diamankan di Polsek Grobogan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif