SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengedar narkoba (Freepik)

Solopos.com, PURWOKERTO — Satnarkoba Polresta Banyumas menangkap 12 pengedar narkoba di wilayah hukum setempat sepanjang 6 September-16 Oktober 2023. Dari belasan tersangka itu, tujuh di antaranya bertindak sebagai bandar.

Pengungkapan kasus narkoba dengan 12 tersangka itu berdasarkan 10 laporan yang diterima polisi. Sebanyak 10 laporan polisi terdiri atas empat kasus narkotika yang melibatkan lima tersangka serta enam kasus psikotropika dan obat-obatan terlarang lainnya yang melibatkan tujuh tersangka.

Promosi BRI Kembali Gelar Program Pemberdayaan Desa Melalui Program Desa BRILiaN 2024

Total barang bukti yang disita sebanyak 77 gram sabu-sabu, 1.180 butir psikotropika, dan 12.400 butir obat-obatan terlarang. Di samping itu terdapat barang bukti lain, seperti delapan unit sepeda motor, 13 unit telepon seluler, dua unit timbangan, satu buah bong, dan uang tunai Rp4.400.000.

Para tersangka kasus narkotika dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi tersangka kasus narkotika maksimal pidana penjara seumur hidup dan/atau 20 tahun penjara.

Sedangkan tersangka kasus psikotropika dan obat-obatan terlarang lainnya dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Para tersangka yang terseret kasus obat-obatan terlarang dan psikotropika diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sebanyak lima tersangka kasus narkotika terdiri atas AG yang berstatus sebagai pengedar dengan barang bukti 25,14 gram sabu-sabu, DJP dan DI yang berstatus sebagai bandar dengan barang bukti 21,19 gram sabu-sabu, DBP (bandar) dengan barang bukti 20,74 gram sabu-sabu, serta AS (pengedar) dengan barang bukti 10,18 gram sabu-sabu.

Sebanyak tujuh tersangka dalam kasus psikotropika dan obat-obatan terlarang lainnya terdiri atas TDP yang berstatus sebagai bandar dengan barang bukti 40 butir psikotropika dan 5.500 butir obat-obatan terlarang, GCS (bandar) dengan barang bukti 4.450 butir obat-obatan terlarang.

Selanjutnya, MSR dan TA (bandar) yang berstatus pasangan suami-istri dengan barang bukti 340 butir psikotropika dan 2.250 butir obat-obatan terlarang, FAW (pengedar) dengan barang bukti 420 butir psikotropika dan 200 butir obat-obatan terlarang.

Kemudian W yang berstatus sebagai pengedar dengan barang bukti 300 butir psikotropika dan DS (pengedar) dengan barang bukti 40 butir psikotropika.

“Tersangka berinisial TA tidak kami hadirkan di sini karena yang bersangkutan sedang hamil delapan bulan dan saat sekarang ditahan di Rutan Banyumas,” jelas Kasatresnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Muchammad Yogi Prawira saat konferensi pers di Polresta Banyumas, seperti dikutip dari Antara, Selasa (17/10/2023).

Pelaksana Harian (PLh) Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyumas, Wicky Sri Erlangga Adityas, menyambut baik kinerja Polresta Banyumas yang telah menangkap 12 pengedar narkoba dalam satu bulan terakhir. Sejauh ini, pihaknya aktif bekerja sama dengan Polresta Banyumas, khususnya tentang bagaimana mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba.

“Tentunya sesuai dengan kami, BNN, kami memang core-nya di narkotika. Jadi memang kami punya kewenangan sebatas pemberantasan narkotika. Sementara untuk obat-obatan dan psikotropika, kami lebih di ranah rehabilitasi,” jelasnya.

Sumber: Antara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya