Jateng
Senin, 13 September 2021 - 23:01 WIB

Berawal Sakit Perut, Pencabulan Gadis Tuna Rungu di Jepara Terungkap

Newswire  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan anak (Antara)

Solopos.com, JEPARA — Berawal dari sakit perut, kasus pencabulan yang dilakukan seorang kakek berinisial KS, 64, warga Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara terhadap seorang gadis tuna rungu dan wicara berinisial IN, 16.

“Kejadian tersangka mencabuli korban terungkap setelah korban mengalami sakit perut. Lalu orangtua korban memeriksakannya di bidan dan diketahui korban sedang hamil 8 bulan,” jelas Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi, Senin (13/9/2021).

Advertisement

Setelah itu, lanjut Rozi, ayah korban menanyai korban siapa pelaku yang menghamili. Korban mengakui kepada orangtua bahwa pelakunya adalah KS.

Baca juga: Menjijikan! Dokter di Semarang Diduga Campurkan Sperma ke Makanan Istri Teman

Setelah itu orangtua korban melaporkan ke Polres Jepara. Dari laporan tersebut Sat Reskrim Polres Jepara langsung memproses dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

Advertisement

Kasat Reskrim mengatakan, tersangka telah tiga kali mencabuli korban. Mirisnya, aksi bejat itu dilakukan di lokasi yang berbeda. “Satu kali di rumah korban, dua kali di rumah pelaku,” jelasnya seperti dikutip dari Suara.com.

Pelaku lanjut dia, berhasil ditangkap Satreskrim Polres Jepara di rumah pribadinya. Di salah satu desa di Kecamatan Pakis Aji pada Kamis (9/9/2021) lalu.

Baca juga: Soal Info Bisa Lolos Tes PPPK Asal Bayar, Ini Penjelasan Bupati Grobogan

Advertisement

Menurut Rozi, awalnya tersangka memberdaya korban dengan ancaman akan dibunuh dan iming-imingi uang. Sehingga korban tidak melawan saat dicabuli KS warga Jepara.

Menurut Kasat Reskrim tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016. Yakni tentang Perubahan atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Dan denda paling banyak Rp15 Miliar,” pungkasnya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif