Jateng
Senin, 3 September 2018 - 19:50 WIB

Berbau Politis, Polda Jateng Belum Beri Izin Jalan Sehat Neno Warisman

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><b>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash;</b> Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) belum memberikan lampu hijau atau izin terkait acara bertajuk <em>Jalan Sehat Umat Islam &amp; Masyarakat Solo</em> dengan tema <em>Semangat Haornas Membangkitkan Perjuangan Tritura Masyarakat Solo</em> di kawasan Kottabarat, Solo, Minggu (9/9/2018).</p><p>Kapolda Jateng, Irjen Pol. Condro Kirono, menyebutkan kegiatan jalan sehat itu banyak mendapat penolakan warga. Hal itu dikarenakan kegiatan tersebut berbau politis karena mengundang sejumlah tokoh oposisi, seperti Neno Warisman dan Ahmad Dhani. Selain itu, dalam poster acara jalan sehat yang tersebar di Solo juga tertulis kalimat &ldquo;<em>turunkan harga sembako, turunkan harga BBM, turunkan tarif listrik</em>&rdquo;.</p><p>&nbsp;&ldquo;Ada mimbar bebas, mengundang tokoh dan artis. Sehingga pemberlakuan izin tidak hanya terkait UU No.9 Tahun 1998 [tentang Unjuk Rasa], tapi juga harus memenuhi UU No. 60 tahun 2017 [Tata Cara Pemberitahuan Kegiatan Politik]. Oleh karena itu ada syarat yang harus dipenuhi panitia,&rdquo; ujar Condro saat dijumpai wartawan di acara HUT ke-72 Polwan di Mapolda Jateng, Senin (3/9/2018).</p><p>Condro mengatakan persyaratan yang harus dipenuhi panitia antara lain adanya susunan kepanitian acara, adanya rekomendasi atau izin dari pemilik lokasi, maupun pemerintah setempat dalam hal ini Pemkot Solo. Selain itu, juga harus ada izin dari pihak kepolisian.</p><p>&ldquo;Selain itu pihak panitia juga harus membuat pernyataan bahwa kegiatan itu tidak mengganggu ketertiban umum, norma hukum maupun susila. Persyaratan itu dipenuhi dulu [baru izin dikeluarkan]. Tidak hanya sebatas pemberitahuan sementara,&rdquo; tutur Kapolda.</p><p>Kapolda meminta pihak panitia segera memenuhi persyaratan tersebut. Pihaknya memberi batas waktu tiga hari sebelum acara tersebut digelar. Setelah itu, pihak kepolisian akan mengkaji lebih dulu apakah acara itu layak diberi izin untuk dilangsungkan.</p><p>&ldquo;Ini keramaian apalagi ada orasi, mimbar bebas, akan mengganggu keramaian umum. Apalagi unjuk rasa digelar hari libur saat Haornas,&rdquo; imbuh Kapolda<em>.</em></p><p><strong><i><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</i></strong></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif