SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, PURWOKERTO — Aparat Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), menangkap pimpinan sekaligus pemilik panti asuhan yatim piatu di Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas, berinisial UP. Pria berusia 51 tahun itu ditangkap atas dugaan kasus pencabulan terhadap seorang anak asuh panti asuhan itu yang masih di bawah umur.

“Kasus ini terungkaap berkat laporan ibu korban yang ditindaklanjuti dengan mengamankan pelaku UP, 51, warga Kelurahan Kober, Kecamatan Purwokerto Barat, Banyumas,” ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, Jumat (17/2/2023).

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

Edy mengatakan UP yang merupakan pemilik yayasan panti asuhan di Purwokerto Barat itu ditangkap pada Selasa (14/2/2023). Terungkapnya pencabulan yang dilakukan pemilik panti asuhan di Purwokerto Barat itu berawal dari kunjungan keluarga korban.

Namun, UP justru marah dan melarang keluarga korban untuk menengok kerabatnya. Bahkan, UP meminta sejumlah uang jika korban pindah dari panti asuhan itu.

“Oleh karena itu, petugas Polsek Purwokerto Barat yang menerima laporan Ibu MA [korban] segera mendatangi panti asuhan untuk mengamankan UP beserta korban dan dibawa ke Unit PPA [Polresta Banyumas],” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi Siswanto, mengatakan pihaknya melalui Unit PPA telah melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Saat diminta keterangan, korban mengaku jika UP pernah melakukan pencabulan dengan memegang bagian sensitifnya sebanyak tiga kali.

“Korban mengatakan pelaku pernah mencabulinya sekitar Oktober 2022 saat yang bersangkutan sedang duduk di atas kasur dalam kamar,” jelas Agus.

Agus mengungkapkan modus pelaku melakukan pencabulan adalah dengan berpura-pura memberikan pijat terhadap korban yang kala itu sedang sakit. Namun, pijatan pimpinan panti asuhan di Purwokerto Barat itu hanya pada bagian sensitif korban.

Seusai melakukan aksi bejat, pelaku juga meminta korban untuk mengambil uang dari dalam loker kamarnya sebesar Rp50.000. Uang itu untuk membeli minumaan dan sisanya dikembalikan korban ke loker.

Atas perbuatan cabul itu, pimpinan panti asuhan di Purwokerto Barat itu pun dijerat dengan Pasal 82 UU No. 35/2014 juncto UU No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku beserta sejumlah barang bukti sudah kami amankan di Polresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut,” kata Kasatreskrim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya