SOLOPOS.COM - Dua pelaku diamankan dalam penggerebekan rumah atau pabrik ekstasi di kawasan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (2/6/2023). (Solopos.com-Adhik Kurniawan)

Solopos.com, SEMARANG — Aparat gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Jateng baru saja menggerebek rumah pembuatan atau pabrik ekstasi di Kota Semarang, Kamis (1/6/2023). Berikut kronologi terungkapnya rumah yang terletak di Jalan Kauman Barat 5 Nomor 10, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, itu sebagai tempat produksi ekstasi.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Solopos.com dari Bidhumas Polda Jateng, Jumat (2/6/2023) terungkapnya produksi ekstasi di sebuah rumah di Kota Semarang itu berawal dari informasi yang diperoleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terkait adanya pengiriman mesin cetak tablet dari luar negeri dan bahan kimia jenis pentylon serta bahan prekusor lainnya. Bahan-bahan itu dicurigai digunakan untuk pembuatan ekstasi di Indonesia.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Berawal dari kecurigaan itu, Ditpidnarkoba Bareskrim Polri mengajak Bea Cuka dan Ditresnarkoba Polda Banten dan Polda Jateng melakukan penyelidikan. Hal itu dikarenakan di dua lokasi itu, di Tangerang, Banten dan Semarang, Jateng, akan dijadikan sebagai lokasi pendirian pabrik ekstasi.

Puncaknya, pada Kamis (1/2/2023) sekitar pukul 17.30 WIB, aparat gabungan dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai, Ditresnarkoba Polda Banten, dan Ditresnarkoba Polda Jateng secara bersamaan mengungkap pabrik ekstasi yang berada di Kabupaten Tangerang dan Kota Semarang.

Di Banten, polisi menggerek rumah yang digunakan untuk produksi ekstasi di Jalan Esanta Blok 2 No 5, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangeran.

Di lokasi ini, polisi meringkus dua orang berinisial TH, 39, warga Dusun Cigudeng, Kabupaten Bogor, yang berperan sebagai pencampur bahan pembuatan ekstasi, dan N, 27, warga Hegarsari, Kabupaten Bogor, sebagai pencetak ekstaasi.

Di lokasi ini, polisi juga menyita 25.000 butir ekstasi yang dikemas dalam 11 bungkus besar, 1.000 butir ekstasi yang dikemas dalam dua bungkus plastik klip, dan 1.300 butir ekstasi yang dibungkus dalam 8 plastik klip, serta bahan kimia yang digunakan untuk membuat ekstasi.

Sementara di Semarang, polisi menangkap dua orang berinisial MR, 28, dan ARD, 24, warga Tanjungpriok, Jakarta.

Di rumah pembuatan atau pabrik ekstasi di Semarang, polisi juga mengamankan 9.517 butir ekstasi berwarna oranye atau inex, 593 butir kapsul berwarna hujau, 300 butir kapsul berwarna hijau muda, dan sejumlah bahan kimia yang digunakan membuat ekstasi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya