SOLOPOS.COM - Ilustrasi tunjangan hari raya (THR). (Istimewa/Freepik).

Solopos.com, SEMARANG — Sekitar 11.000 aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang baik yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bakal menerima tunjangan hari raya (THR) dan tunjangan kinerja (tukin) menjelang Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah atau Lebaran 2024.

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, berharap pemberian THR bagi ASN itu mampu mendongkrak perekonomian di Kota Semarang.

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

“Kami berharap agar THR ini menjadi pengungkit atau stimulan bagi ekonomi Kota Semarang. Karena dengan pembayaran THR nantinya ASN akan membelanjakan uang THR guna membeli kebutuhan jelang Lebaran dan khususnya mengalir ke sejumlah UMKM di Kota Semarang,” kata Ita, sapaan akrabnya.

Pembayaran THR itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Kepada ASN, Pensiun, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan pada 2024.

Selain itu, juga untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/ 1369/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024.

Di samping untuk dibelanjakan kepada UMKM, Ita berharap agar jajarannya memanfaatkan THR tersebut untuk sedekah dan beramal selama bulan Ramadan. “Karena ini bulan yang mulia, saya berharap pula pada rekan-rekan Pemkot Semarang untuk berbagi dengan saudara-saudara yang membutuhkan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Semarang, Tuning Sunarningsih, juga berharap dengan pembayaran THR tersebut membuat ekonomi Kota Semarang semakin menggeliat.

“Harapannya lebih menggeliatkan sektor ekonomi UMKM yang ada di Kota Semarang. Semoga dengan adanya THR ini bisa menggeliatkan perekonomian, baik itu UMKM, penjual di pasar-pasar tradisional, semua harapannya bisa menggeliat,” katanya.

Menurut dia, pembayaran THR telah mengikuti ketentuan yang berlaku, baik Peraturan Pemerintah, SE Kemendagri, serta ditindaklanjuti dengan Perwal Kota Semarang Nomor 10 tahun 2024 tentang teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas.

“Sehingga untuk ASN, baik PNS maupun PPPK seluruh Kota Semarang yang jumlahnya sekitar 11.000-an orang lebih itu nanti akan memperoleh haknya sesuai dengan yang telah diatur dalam PP Nomor 14 maupun SE Mendagri tersebut,” katanya.

Karena itu, Tuning memastikan Pemkot Semarang akan segera merampungkan persiapan dan proses administratifnya untuk memastikan seluruh ASN dapat segera menerima haknya menjelang Idul Fitri 1445 Hijriah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya