SOLOPOS.COM - Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Pol Ahmd Luthfi, saat gelar perkada di Mapolda Dirkrimum, Senin (17/7/2023). (Solopos.com/Adhik Kurniawan).

Solopos.com, SEMARANG – Kasus penganiayaan tahanan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sampai meninggal dunia di Rutan Polresta Banyumas, yakni OK, 28, hingga kini terus bergulir.

Selain telah dipastikan ada 11 anggota Polri yang kedapatan melanggar aturan termasuk kode etik, 10 tahanan yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka, kini berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan setempat.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

“10 orang tahanan dalam sel telah kita tetapkan tersangka. (Berkas) sudah kita limpahkan tahap 1, dan menunggu tahap 2,” ungkap Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Pol Ahmd Luthfi saat gelar perkada di Mapolda Dirkrimum, Senin (17/7/2023).

Saat disinggung apakah kasus ini bisa menyeret atau ada keterlibatan pihak luar, mengingat sebelumnya pihak keluarga korban menemukan adanya kejanggalan pada laporan kematian OK saat dirawat di rumah sakit, Kapolda menegaskan sejauh ini belum ada.

“Tidak ada (pihak luar yang ikut terseret),” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jateng memastikan 11 anggota polisi melanggar peraturan terkait meninggalnya seorang tahanan curanmor di Polresta Banyumas, OK, 28. Bahkan, empat di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Lebih jauh, keempat anggota yang menjadi tersangka itu semuanya berbangkat Bintara. Mereka terancam dengan Pasal 170 atau penganiayaan.

Sedangkan pada Jumat (7/7/2023) lalu, pihak keluarga bersama Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Yogyakarta mendatangi Polda Jateng. 

Kedatangan mereka tak lain untuk melaporkan oknum di Polsek dan Polresta Banyumas yang diduga melaporkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan etik.

Pendaping Hukum sekaligus LBH Yogyakarta, Putri Titian, mengatakan kedatangan ke Polda Jateng untuk meminta kejelasan sekaligus pertanggung jawaban atas kasus meninggalnya tahanan kasus curanmor di ruang tahanan Polresta Banyumas, yakni OK, 28. 

Di mana sebelumnya, keluarga korban menemukan kejanggalan dari laporan meninggalnya OK yang disebut akibat sakit gagal ginjal, liver, dan kandungan alkohol yang tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya