SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan (Dok/Solopos)

Solopos.com, PURBALINGGAPolres Banjarnegara menangkap seorang residivis kasus pencurian di salah satu kios Pasar Runjang, Desa Tunjungmuli, Kecamatan Karangmoncol pada Senin (2/10/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.

Tersangka yang ditangkap berinisial AN, 44, warga Desa Sered, Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara. Ia ditangkap karena pernah mencuri di kios milik Nurhayati di Pasar Runjang pada 24 Mei 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Pengungkapan kasus pencurian di kios milik Nurhayati itu bermula dari rekaman kamera closed circuit television (CCTV) di pasar setempat. Dalam rekaman kamera CCTV tersebut, pelaku diketahui mencuri dengan cara merusak gembok kios di pasar yang sudah tutup. Selanjutnya membawa kabur bawang putih, bawang merah, serta beras hingga puluhan kilogram.

Dari hasil penyelidikan, polisi telah mengetahui ciri-ciri pelaku dan sepeda motor yang digunakan untuk menjalankan aksi pencurian tersebut. Belakangan diketahui pelaku ternyata seorang residivis kasus pencurian serupa di wilayah Kabupaten Banyumas dan Temanggung.

Tersangka baru keluar dari penjara pada tahun 2022. Sejak kembali beraksi mencuri di Pasar Runjang pada Mei, pelaku mengaku tetap berada di Banjarnegara hingga akhirnya ditangkap ketika hendak mengulangi perbuatannya.

Saat hendak kembali melakukan pencurian di sekitar Pasar Runjang pada Senin (2/10/2023), petugas keamanan pasar mengetahui gerak-gerik pelaku. Orang yang dicurigai itu memiliki ciri-ciri seperti dalam rekaman kamera CCTV dalam kasus pencurian yang terjadi pada Mei lalu.

“Selanjutnya petugas keamanan pasar memberitahu warga dan pihak kepolisian untuk mengamankan pelaku,” jelas Kepala Polsek (Kapolsek) Karangmoncol, Banjarnegara, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Amirudin, seperti dikutip dari Antara, Jumat (6/10/2023).

Selain membekuk pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah kunci as sepeda motor, tali karet warna hitam sepanjang 3 meter, satu lembar karung goni, kunci gembok, dan sepeda motor yang digunakan untuk beraksi.

“Tersangka AN dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” katanya.

Sumber: Antara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya