SOLOPOS.COM - ilustrasi (google.img)

Solopos.com, JEPARA — Seorang pria asal Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, berinisial HS, 30, dibekuk aparat kepolisia karena mencabuli remaja laki-laki berusia 13 tahun atau anak di bawah umum. Ternyata pelaku berkenalan dengan korban melalui komunitas gay di salah satu grup di media sosial.

Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan kali pertama pelaku meminta bertemu korban yakni pada Selasa (11/4/2023), seusai berkenalan lewat komunitas gay. Saat bertemu, korban kemudian dibawa ke salah satu lokasi yang berada di Kecamatan Kembang untuk diajak bersetubuh dan direkam dengan handphone milik pelaku.

Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan

“Ini kasus pencabulan sesama jenis yang kebetulan korbannya masih anak-anak di bawah umur,” ungkap AKBP Wahyu, dalam keteranganya kepada Solopos.com, Jumat (12/5/2023).

Selang beberapa hari setelah kejadian tersebut, lanjut Kapolres, pelaku kemudian menghubungi korban lewat salah satu aplikasi media sosial untuk diajak bersetubuh kembali. Namun, korban menolak ajakan berhubungan badan itu. Lantaran permintaannya ditolak, pelaku mengancam akan menyebarkan video asusila tersebut.

Lebih lanjut, pada saat pelaku mengajak bersetubuh untuk yang ke tiga kalinya, korban merasa takut dan bercerita ke keluarganya. Sehingga, keluarga korban melaporkan ke pihak petugas Kepolisian dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan atau Pasal 292 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 5 miliar.

“Perhatikan pergaulan anak-anak kita, jangan sampai terjerumus pergaulan bebas apalagi pergaulan menyimpang seperti ini,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya