Jateng
Sabtu, 2 Maret 2019 - 14:50 WIB

Berniat Gunakan Rumah ASN untuk Kampanye, Caleg di Kendal Kena Semprit

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, KENDAL — Seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD Jawa Tengah (Jateng) di Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal, berencana menggunakan rumah seorang aparatur sipil negara (ASN) untuk menggelar kampanye, Sabtu (2/3/2019). Namun rencana itu terendus Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kangkung, hingga acara tersebut dibatalkan.

Informasi yang diperoleh Semarangpos.com, caleg tersebut bernama Sofia dari Partai Demokrat. Ia berencana menggelar kampanye yang dibalut acara pengajian di rumah ASN, berinisal MS.

Advertisement

“Dari pihak kami kemarin mendatangi rumah Bapak MS untuk memastikan apakah acara kampanye itu jadi dilaksanakan di rumahnya. Ternyata MS tidak tahu kalau acara itu adalah kampanye. Ia hanya tahu kalau rumahnya hanya digunakan acara pengajian rutin,” ujar Ketua Panwaslu Kecamatan Kangkung, M. Munhamir, dalam keterangan resmi yang diterima Semarangpos.com, Sabtu.

Setelah mengetahui rumahnya bakal digunakan acara kampanye salah satu caleg, MS pun menolak. Pihak Panwaslu Kangkung yang mengetahui acara itu bakal digelar di rumah ASN pun memberi rekomendasi agar acara kampanye itu tidak dilaksanakan.

“Sesuai hasil pengawasan Panwaslu Kangkung, kampanye tersebut dibatalkan. Melalui surat No. 31.24 DPC Partai Demokrat Kendal juga telah membatalkan acara tersebut,” sambut anggota Panwaslu Kangkung, M. Sulhanudin.

Advertisement

Sulhanudin menambahkan seandainya acara tersebut jadi dilaksanakan, maka MS sebagai pegawai negara bakal terjerat sanksi pidana. Sesuai Pasal 494 UU No.7/2017 tentang Pemilu, seorang ASN yang terlibat kegiatan politik praktis bisa dijerat hukuman berupa kurungan penjara paling lama satu tahun dan denda maksimal RP12 juta.

Sedangkan, sesuai Pasal 493 UU Pemilu, caleg yang melibatkan ASN untuk kepentingan politik juga terancam hukuman penjara dan denda.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif