Jateng
Sabtu, 3 Juli 2021 - 11:32 WIB

Besok, 2 Akses Jalan di Salatiga Ini Ditutup Sehari

Imam Yuda Saputra  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemasangan petunjuk arah demi memudahkan pengguna jalan sekaligus mencegah kemacetan. (JIBI/Solopos/Antara/Aloysius Jarot Nugroho)

Solopos.com, SALATIGA – Pemerintah Kota Salatiga akan melakukan penutupan jalan saat pemberlakuan Gerakan Satu Hari di Rumah, Minggu (4/7/2021). Penutupan jalur itu dilakukan atas masukanbeberapa pihak agar program tersebut berjalan sukses.

“Ada ada penutupan jalur di Simpang 4 Tingkir dan Simpang 3 Blotongan,” ujar Wali Kota Salatiga, Yuliyanto, Sabtu (3/7/2021).

Advertisement

Yuliyanto pun berharap masyarakat turut mendukung Gerakan Satu Hari di Rumah. Program itu diterapkan sebagai upaya untuk menekan angka persebaran Covid-19 di Kota Salatiga yang terus melonjak.

Selain Gerakan Satu Hari di Rumah, Pemkot Salatiga juga akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.

Advertisement

Selain Gerakan Satu Hari di Rumah, Pemkot Salatiga juga akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.

Baca juga: Pelaku Pariwisata Jateng Sebut PPKM Darurat Picu Pageblug

Program pemerintah pusat itu, lanjut Yuliyanto harus dijalankan karena lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia, termasuk Salatiga sangat tinggi sejak awal Juni.

Advertisement

Ingin Keadaan Membaik

Yuliyanto mengungkapkan ada pertanyaan-pertanyaan dari warga terkait aturan-aturan PPKM Darurat. Meski demikian, tak ada penolakan dari warga terkait kebijakan tersebut.

“Kalau penolakan terhadap PPKM Darurat saya kira tidak ada karena semua ingin keadaan membaik. Setelah ini, kita semua harus optimistis dan bangkit kembali,” tegasnya.

Baca juga: Ahli Epidemiologi Jateng Sebut PPKM Darurat Bisa Efektif, Asal…

Advertisement

Yuliyanto menambahkan untuk PPKM Darurat, pihaknya juga sudah menerbitkan Surat Edaran No.443.1/551/101.2. SE itu sudah disosialisasikan ke sejumlah instansi, pengusaha, pengelola tempat hiburan dan fasilitas umum.

Menurut Yuliyanto, aturan terkait PPKM Darurat itu antara lain supermarket, toko kelontong, dan pasar swalayan beroperasi hingga pukul 20.00. Warung makan, PKL, kafe, lapak jajanan tidak boleh makan di tempat dan hanya menjalani take away.

“Untuk ibadah juga disarankan dilakukan di rumah karena tempat ibadah akan ditutup sementara waktu,” kata Yuliyanto.

Advertisement

Baca juga: Gubernur Jateng Minta Bupati/Wali Kota Patuh PPKM Darurat, Jika Ndableg Ini Sanksinya

Dia juga menginformasikan kegiatan seni, budaya, sosial, dan kemasyarakatan dihentikan sementara. Kegiatan hajatan seperti ijab kabul, pernikahan, sunatan, pemberkatan dilakukan dengan pembatasan sesuai surat edaran tersebut.

Yuliyanto mengimbau masyarakat untuk tetap patuh dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Meski saat ini capaian vaksinasi di Salatiga sudah sekitar 70 persen, kita tidak boleh lengah. Semua harus sadar protokol kesehatan,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif