SOLOPOS.COM - Ilustrasi threesome. (Freepik.com)

Solopos.com, JEPARA — Aparat Polres Jepara, Jawa Tengah (Jateng), meringkus pasangan suami istri (pasutri) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pasutri asal Jepara itu tidak hanya melakukan pencabulan, tapi juga mengajak korban yang masih berusia 17 tahun untuk berhubungan badan bersama atau yang populer dengan istilah threesome.

Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan jika tersangka berinisial NG, 30, pernah mengutarakan keinginannya kepada istrinya yang berinisial NP, 27, untuk melakukan aktivitas seksual yang melibatkan tiga orang secara bersamaan atau threesome. Atas permintaan suaminya itu, NP pun menurutinya.

Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM

Lebih lanjut, perbuatan melanggar hukum itu terjadi di kamar tersangka pada hari Sabtu (18/02/2023) lalu. Awalnya korban diminta menyaksikan pasutri asal Jepara itu berhubungan badan. Saat hendak keluar dari kamar tersangka, korban justru dicegah NG dan dipaksa melayani nafsu bejatnya.

Parahnya, NP yang melihat suaminya mendekati perempuan lain tidak marah. Ia justru mengizinkan suaminya melakukan pencabulan terhadap korban yang masih berstatus anak di baawah umur.

“Korban merupakan pacar keponakan dari pasutri tersebut,” kata AKBP Wahyu dalam keteranganya kepada Solopos.com, Selasa (13/06/2023) petang.

Tersangka juga mengancam apabila korban tidak mau menuruti keinginan mereka, maka hubungan korban dengan keponakannya akan dipersulit. Korban yang dalam keadaan terdesak tak berkutik atas paksaan dan ancaman tersangka, pun menuruti keinginan bejat tersangka untuk melakukan threesome.

Tak berhenti di situ, tersangka NG juga mengancam korban akan melaporkan ke pacarnya jika pernah berhubungan badan dengannya. Ancaman ini disampaikan ke korban agar mau berhubungan badan lagi dengan tersangka NG.

Kepada polisi, NG mengaku telah berhubungan dengan korban sebanyak enam kali di hotel. Aksi bejat ini dilakukan tanpa sepengetahuan istri dan keponakannya.

Atas perbuatan bejat itu, pasutri asal Jepara yang memaksa anak di bawah umur untuk melakukan threesome ini pun dijerat Pasal 82 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Sejoli itu pun terancam hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya