Jateng
Rabu, 22 Februari 2023 - 17:40 WIB

Biaya Naik, Calon Haji di Semarang Belum Ada yang Cancel Keberangkatan

Newswire  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi jemaah haji beribadah di depan Ka'bah. (Freepik).

Solopos.com, SEMARANG — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), mengaku hingga saat ini belum ada calon jemaah haji di wilayahnya yang membatalkan keberangkatan ke Tanah Suci menyusul kenaikan biaya haji tahun 2023.

“Sementara ini belum ada. Belum ada jemaah haji yang membatalkan gara-gara biaya haji naik tahun ini,” jelas Kepala Kantor Kemenag Kota Semarang, Mukhlis Abdillah, Rabu (22/2/2023).

Advertisement

Menurut dia, pada dasarnya biaya haji secara keseluruhan turun, sebab Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) per anggota jemaah calon haji pada tahun lalu Rp98 juta, dan tahun ini menjadi Rp90 juta.

“Artinya, ada penurunan. Tetapi, yang ditanggung oleh jemaah [calon haji] ini ada kenaikan, karena ada kenaikan Masyair. Yang sudah ada pelunasan ditanggung pemerintah pusat,” katanya.

Biaya Masyair adalah biaya untuk prosesi ibadah haji selama di Arafah, Mina, dan Muzdalifah selama empat hari. Mukhlis menambahkan bahwa bagi calon haji yang lunas tunda, atau yang dijadwalkan berangkat pada 2022 sudah melakukan pelunasan maka tidak akan dibebani tambahan biaya haji.

Advertisement

“Yang harus memenuhi biaya Rp49,8 juta itu ditujukan untuk jemaah yang berangkat di tahun ini dan belum melakukan pelunasan. Kurang lebih sekitar 50 persen saja. Sebagian dari jemaah tunda 2020,” kata Kepala Kantor Kemenag Semarang itu.

Untuk antrean atau masa tunggu keberangkatan haji, Mukhlis menyebutkan saat ini 32 tahun, namun akan berubah sesuai dengan kuota. Artinya, ketika kuota bertambah maka masa tunggu akan semakin berkurang.

Sebelumnya, pemerintah dan Komisi VIII DPR resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 Hijriah/2023 Masehi sebesar Rp90.050.637,26 per anggota jemaah haji reguler.

Advertisement

Pada 19 Januari 2023, pemerintah mengajukan usulan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70 persen) dan nilai manfaat sebesar Rp29.700.175,11 (30 persen).

Kini, Pemerintah dan DPR telah menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per anggota jemaah sebesar Rp49.812.700,26 atau 55,3 persen.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif