SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan dan pemerkosaan. (Freepik)

Solopos.com, PEMALANG — Aparat Satreskrim Polres Pemalang baru saja mengumumkan telah meringkus S, 47, pria asal Kabupaten Pemalang yang telah menjadi buron selama empat tahun seusai melakukan pencabulan dan menyetubuhi keponakan sendiri yang masih di bawah umur.

Perbuatan cabul itu dilakukan S pada tahun 2018 lalu, atau ketika korban masih berusia 9 tahun. Guna melancarkan aksinya, tersangka merayu dan mengancam korban agar mau melayani nafsu bejatnya dan tidak menceritakan kepada orang lain.

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

“Saya awalnya terangsang, terus saya lakukan itu di kebun dan rumah. Beberapa kali,” ujar S saat dihadirkan di Mapolres Pemalang, Sabtu (20/8/2022).

Meski begitu kelakuan bejat paman yang melakukan pencabulan terhadap keponakan yang masih di bawah umur di Pemalang itu akhirnya terungkap. Korban akhirnya memberanikan diri untuk mengadukan perbuatan tersangka kepada ibunya setelah mengalami sakit di bagian kemaluan.

Setelah mendengar pengakuan sang anak, ibu korban pun melaporkan perbuatan tersangka ke polisi. “Saya dilaporkan terus kabur,” ujar S.

Baca juga: Buron 4 Tahun, Paman Cabuli Ponakan di Pemalang Diringkus

Selama kabur, paman yang mencabuli keponakan yang masih di bawah umur itu pun bekerja di Tangerang. Ia bekerja sebagai penjual bubur.

Namun setelah kabur selama empat tahun, S akhirnya berasil ditangkap aparat Satreskrim Polres Pemalang pada Jumat (12/8/2022). Saat ini pelaku pun telah diamankan di Mapolres Pemalang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Ferry Sihaloho, mengatakan tersangka kabur sejak Juni 2018 setelah perbuatan bejatnya yang mencabuli keponakan sendiri dilaporkan ibu korban.

Baca juga: Guru Bela Diri Ditangkap, Diduga Cabuli Murid Bertahun-Tahun

“Korban saat itu berumur 9 tahun, jadi saat ini berusia 13 tahun. Korban masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka. Korban adalah keponakan tersangka,” ujar Ferry dalam rekaman video yang diunggah di akun Instagram @polrespemalang.

Ferry mengatakan aksi pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan tersangka terhadap korban dilakukan dalam kurun waktu enam bulan, mulai Januari hingga 4 Juni 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya