SOLOPOS.COM - Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, menggelar konferensi pers hasil Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023. (Istimewa)

Solopos.com, PEMALANG — Sebanyak 500 knalpot brong dimusnahkan Polres Pemalang, Senin (20/2/2023). Ratusan knalpot brong itu disita dari pemiliknya selama Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi (OKC) 2023.

Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, turun langsung memimpin jajarannya saat memusnahkan knalpot brong. Keberadaan knalpot brong dinilai sangat meresahkan warga.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

Di kesempatan itu, AKBP Yovan menyalakan salah satu sepeda motor dengan knalpot brong hasil tilang OKC 2023. Ia mencontohkan kebisingan yang dihasilkan knalpot brong.

“Coba dengarkan ini [bisingnya]. Bayangkan jika ada bayi di dekatnya,” katanya, Senin (20/2/2023).

Setiap pengendara yang menggunakan knalpot bising bisa dipenjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000. Aturan itu tertuang dalam Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kapolres mengatakan penilangan OKC dilakukan dengan sistem ETLE statis, ETLE mobile, dan manual. Selama 14 hari terakhir, Polres Pemalang telah menilang ribuan pelanggaran. Rinciannya, 3.250 pelanggaran ETLE statis, 3.907 ETLE mobile, tilang 700 manual, dan 16 pemilik odong-odong.

Kasatlantas Polres Pemalang, AKP Achmad Reidwan Prevoost, mengatakan selama 14 hari OKC terjadi 30 kecelakaan lalu lintas. Jumlah korban meninggal sejumlah dua orang.

“Ini artinya hampir tiap hari ada dua kecelakaan. Kami meminta masyarakat untuk tertib berlalu lintas,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya