Solopos.com, PEMALANG — Sebanyak 500 knalpot brong dimusnahkan Polres Pemalang, Senin (20/2/2023). Ratusan knalpot brong itu disita dari pemiliknya selama Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi (OKC) 2023.
Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, turun langsung memimpin jajarannya saat memusnahkan knalpot brong. Keberadaan knalpot brong dinilai sangat meresahkan warga.
Di kesempatan itu, AKBP Yovan menyalakan salah satu sepeda motor dengan knalpot brong hasil tilang OKC 2023. Ia mencontohkan kebisingan yang dihasilkan knalpot brong.
“Coba dengarkan ini [bisingnya]. Bayangkan jika ada bayi di dekatnya,” katanya, Senin (20/2/2023).
Setiap pengendara yang menggunakan knalpot bising bisa dipenjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000. Aturan itu tertuang dalam Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kapolres mengatakan penilangan OKC dilakukan dengan sistem ETLE statis, ETLE mobile, dan manual. Selama 14 hari terakhir, Polres Pemalang telah menilang ribuan pelanggaran. Rinciannya, 3.250 pelanggaran ETLE statis, 3.907 ETLE mobile, tilang 700 manual, dan 16 pemilik odong-odong.
Kasatlantas Polres Pemalang, AKP Achmad Reidwan Prevoost, mengatakan selama 14 hari OKC terjadi 30 kecelakaan lalu lintas. Jumlah korban meninggal sejumlah dua orang.
“Ini artinya hampir tiap hari ada dua kecelakaan. Kami meminta masyarakat untuk tertib berlalu lintas,” tuturnya.