SOLOPOS.COM - Baliho salah satu caleg atau calon kontestan Pemilu 2024 yang terpampang di jalanan Kota Semarang. (semarangkota.go.id)

Solopos.com, SEMARANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang meminta bakal calon legislatif (bacaleg) untuk tidak memasang atau menempelkan spanduk dan baliho secara sembarangan, terutama di jalan protokol. Hal itu karena akan membuat pemandangan di Kota Semarang terkesan semrawut dan tidak nyaman.

“Sudah banyak, kami menertibkan [spanduk bakal caleg] baik yang ukuran 2×4 meter maupun 1×5 meter,” kata Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, Kamis (3/8/2023).

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

Ia mengatakan penertiban spanduk bakal caleg itu dilakukan karena dipasang sembarangan di titik-titik larangan yang diatur dalam peraturan daerah, yakni di sepanjang jalan protokol.

“Karena selama ini mereka asal pasang sehingga kota ini jadi kurang nyaman. Setiap hari, kami memerintahkan anggota menurunkan baliho maupun spanduk yang ada gambar bacaleg,” katanya.

Menurut dia, bakal caleg bisa berkoordinasi terlebih dahulu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang mengenai titik-titik pemasangan spanduk.

Selain itu, kata dia, bakal caleg harus berkoordinasi dengan Satpol PP dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Semarang sebelum memasang reklame agar tidak menyalahi aturan.

“Kami menghargai teman-teman yang mau jadi caleg, silakan saja pasang [reklame]. Tapi segera koordinasi dengan Kesbangpol atau Satpol PP Kota Semarang,” katanya.

Fajar mencontohkan reklame bacaleg yang bertebaran di jalan-jalan protokol, seperti Jalan Soegijapranata dan Jalan Madukoro Semarang sehingga terpaksa ditertibkan Satpol PP.

“Semua di dalam [jalur] protokol yang tidak tertib, ya, kami tertibkan. Jadi, untuk [jalan] protokol, saya minta tidak dipasang. Karena kalau kami biarkan pasti wajah kota akan semrawut,” tegasnya.

Ia mempersilakan jika bacaleg menggunakan baliho resmi yang tersedia di sejumlah titik protokol dengan mengurus perizinan ke Dinas Penataan Ruang dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Kalau memang mau pasang ya di baliho sekalian, izin sama Disperkim atau Distaru. Tapi, kalau yang tempel-tempel [spanduk] jangan dulu. Nanti ada waktunya sendiri,” katanya.

Sampai saat ini, Fajar memastikan satpol PP akan terus menyisir ruas-ruas jalan protokol untuk memastikan tidak ada spanduk atau baliho liar yang terpasang karena melanggar perda.

“Kami sudah koordinasi dengan Kesbangpol kaitannya dengan pemasangan baliho. Karena tugas teman-teman di Satpol PP ini sampai 24 jam supaya kota bersih dan nyaman,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya