Jateng
Kamis, 9 April 2015 - 22:50 WIB

BIR DILARANG DIJUAL : Pedagang Banyumas Protes, Kirim Surat ke Jokowi

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi bir di minimarket (propertyteam.ie)

Bir dilarang dijual di tingkat pengecer dan minimarket. Pedagang di Banyumas protes.

Kanalsemarang.com, PURWOKERTO —  Paguyuban Pedagang Bir Banyumas, Jawa Tengah, melayangkan surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai bentuk protes atas kebijakan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel yang melarang penjualan bir di tingkat pengecer dan minimarket.

Advertisement

“Saya tidak mengerti masalah politik dan hukum tetapi aturan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel itu tidak masuk akal dan tidak sesuai janji Presiden Jokowi saat kampanye yang prorakyat kecil. Gara-gara aturan itu membuat pedagang kecil resah karena terancam mata pencahariannya,” kata Ketua Paguyuban Pedagang Bir Banyumas Sugiono di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis (9/4/2015) sebagaimana dikutip Kantor Berita Antara.

Menurut dia, kebijakan Menteri Perdagangan itu mengakibatkan sekitar 500 anggota Paguyuban Pedagang Bir Banyumas yang tersebar di eks Keresidenan Banyumas (Kabupaten Banyumas, Cilacap, Purbalingga, dan Banjarnegara) gulung tikar.

Dalam hal ini, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, melarang minuman beralkohol di bawah 5 persen dijual di minimarket.

Advertisement

Penjualan minuman beralkohol golongan A itu hanya boleh dilakukan oleh supermarket atau hypermarket yang ada di kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Bandung.

Dengan keluarnya peraturan tersebut, pebisnis minimarket dan termasuk pedagang kecil yang masuk dalam kategori pengecer lainnya wajib menarik minuman beralkohol jenis bir dari toko miliknya paling lambat tiga bulan sejak peraturan itu diterbitkan.

“Kami memang tidak menjual bir di minimarket tetapi kami juga ikut terkena imbas aturan itu. Banyak pedagang takut berjualan, padahal selama ini bir merupakan produk legal, diakui perdagangannya, dan kami telah mengeluarkan uang untuk membayar retribusi kepada pemerintah daerah,” kata Sugiono.

Advertisement

Oleh karena itu, dia pun menuliskan ungkapan perasaan pedagang bir beberapa hari setelah Menteri Perdagangan mengeluarkan larangan penjualan bir di minimarket.

Dalam pertemuan di Purwokerto pada Rabu (8/4) malam, kata dia, tulisan berjudul “Jerit Banyumasan” itu disetujui oleh pedagang kecil atau pengecer bir di Banyumas untuk dijadikan sebagai surat untuk Presiden Jokowi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif