Jateng
Minggu, 28 Oktober 2018 - 12:50 WIB

BKK Pringsurat Bukan BPR, Bukan Wewenang OJK

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, TEMANGGUNG — Otoritas Jasa Keuangan menegaskan badan kredit kecamatan (BKK) belum tentu berbentuk bank perkreditan rakyat (BPR). Karena itulah, BKK Pringsurat di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah yang belum lama ini dirundung kasus korupsi bukanlah lembaga di bawah pengawasan OJK.

Sebagaimana dikabarkan Semarangpos.com, akhir September 2018 lalu, Kejaksaan Negeri Temanggung menahan dua direktur BKK, Suharno dan Riyanto, yang disangka korupsi sehingga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp103 miliar. Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung Fransisca Juwariyah mengatakan pihaknya berani menahan dan menjadikan tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang sah dari hasil penyelidikan.

Advertisement

Dalam penyelidikan, Kejari Temanggung meminta keterangan 14 saksi dan menhimpun 415 dokumen demi menguatkan keterlibatan tersangka dalam korupsi semasa mereka menjabat. Karena telah disimpulkan adanya serangkaian peristiwa perbuatan hukum tindak berupa pidana korupsi yang membuat kerugian negara, keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kajari Temanggung juga mengaitkan kebijakan keduanya yang memberlalukan bunga tidak sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Padahal, menurut OJK dalam surat yang diterima Semarangpos.com, Sabtu (27/12/2018), BKK Pringsurat bukanlah lembaga di bawah pengawasan OJK karena berbentuk BKK yang bukan BPR.

Ditegaskan Dedy Patria selaku Deputi Direktur Manajemen Strategis, Edukasi dan Perlindungan Konsumen, dan Kemitraan Pemerintah Daerah pada Kantor OJK Regional 3 Jateng dan DIY, PD BKK adalah perusahaan daerah yang dibentuk melalui Perda Jateng. Lembaga keuangan itu, katanya, masih di bawah pengelolaan maupun pengawasan pemprov maupun pemkab atau pemkot di Jateng.

Advertisement

PD BPR BKK, tegasnya, adalah lembaga jasa keuangan yang mendapat izin dari dan diawasi oleh OJK. Karenanya, penamaan PD BKK Pringsurat tidak bisa ditambahi frase “bank perkreditan rakyat”.

“Dalam hal ini, PD BKK Pringsurat bukanlah lembaga jasa keuangan yang berbentuk BPR, sehingga penamaannya tidak dapat ditambahkan frase BPR. Dengan demikian, bukan merupakan lembaga di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan [OJK],” tulis Dedy Patria dalam suratnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif