Jateng
Rabu, 29 Januari 2020 - 18:50 WIB

BKSDA Jateng Ungkap 11 Kasus Penjualan Satwa Ilegal di 2019

Imam Yuda Saputra  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi burung elang Jawa (Antara)

Solopos.com, SEMARANG — Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah (Jateng) Bersama tim gabungan penegak hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasi mengungkap kasus perdagangan ilegal satwa dilindungi yang dilakukan 11 pelaku sepanjang 2019.

Kepala BKSDA Jateng, Darmanto, mengklaim sebagian besar kasus yang ditangani itu terungkap melalui penelusuran di media sosial (medsol).

Advertisement

“Dari situ [medsos] kita lalu lakukan penyelidikan dan penegakan hukum bersama Ditjen Gakkum KLHK. Selama Januari-Desember 2019 kemarin sudah ada 11 pelaku yang diamankan. Kasusnya juga sudah ada yang P21,” ujar Darmanto saat dijumpai wartawan di kantornya, Jl. Suratmo, Kota Semarang, Selasa (28/1/2020) sore.

Darmanto mengungkapkan pelaku yang diamankan rata-rata memperjualbelikan satwa dilindungi, seperti burung paruh bengkok, owa Jawa, dan tupai terbang.

“Jumlah barang bukti yang diamankan mencapai belasan ekor,” tuturnya.

Advertisement

Darmanto mengatakan seluruh barang bukti atau satwa yang disita petugas saat ini sudah diamankan. Satwa itu kemudian akan dititipkan di lembaga konservasi di Banjarnegara.

Darmanto menyebutkan saat ini di Jateng sudah ada sekitar tujuh lembaga konservasi dan 400 unit penangkaran tumbuhan dan satwa langka. Meski demikian, dari penangkaran sebanyak itu belum seluruhnya berstatus legal.

“Kita memastikan hamper 90% statusnya legal. Mereka biasa menangkarkan rusa dan aneka jenis burung. Pengajuan izin penangkar juga kita permudah. Kita kasih layanan gratis asalkan satwa berstatus F [Filial] 2,” terang Darmanto.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif