<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG —</strong> Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah meringkus dua orang yang diduga pengendali bisnis narkoba jenis sabu-sabu di Kota Salatiga. Seorang berstatus narapidana LP Ambarawa, Kabupaten Semarang dan seorang lainnya mantan narapidana.</p><p>Kepala BNN Jateng Brigjen Pol. Tri Agus Heru di Kota Semarang, Jateng, Kamis (24/5/2018), mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan mantan napi kasus narkotika, P, 39, warga Sidomukti, Kota Salatiga, yang berperan sebagai kurir. "P ditangkap di Semarang saat akan kembali ke Salatiga seusai mengambil pesanan sabu-sabu," katanya.</p><p>Dari penangkapan P, didapati sabu-sabu seberat 105 gram yang akan diantar ke Salatiga. Sabu-sabu itu rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Salatiga. Berdasarkan penangkapan itu, lanjut dia, petugas kemudian mengembangkan dan diketahui pengiriman itu merupakan perintah dari UUP, 36, warga binaan LP Ambarawa yang sedang menjalani hukuman.</p><p>Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap UUP didapati dua telepon seluler yang diduga digunakan untuk mengendalikan bisnis narkotika dari balik penjara. UUP diketahui sudah beberapa kali dipindah lokasi penahanannya, termasuk pernah menghuni LP Nusakambangan Cilacap.</p><p><em><strong><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></p>