Solopos.com, SEMARANG — Badan Narkotika Nasional atau BNN Provinsi Jawa Tengah menyita sebuah rumah di Perumahaan Greenwood, Kota Semarang karena diduga dibeli dari uang hasil bisnis narkoba.
Rumah tersebut milik narapidana penghuni Lapas Permisan, Nusakambangan, Cilacap berinisial STW, 48.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Jawa Tengah, Kombes Pol. Arief Dimyati, mengatakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bisnis narkoba STW dikelola oleh istrinya, AW, 43, yang berada di luar penjara.
“STW memerintahkan istrinya, AW, untuk menyimpan dan menggunakan uang hasil bisnis narkoba menjadi aset,” katanya.
Selain rumah yang berdiri di lahan seluas 122 meter persegi, uang hasil bisnis narkoba tersebut juga dipergunakan membeli sepeda motor dan logam mulia.
Baca Juga : BNN Sita 3 Kuintal Sabu-Sabu & Ganja Sebulan, 2 Kasus Libatkan Aparat
Arief menyebut total nilai harta yang diperoleh dari tindak pidana pencucian uang tersebut mencapai Rp800 juta.
Ia menjelaskan STW merupakan narapidana yang menjalani hukuman empat perkara pidana. “Total hukuman yang harus dijalani STW mencapai 21 tahun,” ujar dia.
Penyidik BNN Jawa Tengah menjerat STW dan istrinya, AW, dengan Undang-undang No.10/2010 tentang pemberantasan TPPU dalam perkara ini.