Jateng
Jumat, 12 April 2019 - 22:50 WIB

BNN Jateng Ungkap Napi LP Pati Kendalikan Jaringan Sabu-Sabu

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah mengungkap adanya jaringan pengedar sabu-sabu yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakat (LP) Pati. Keberadaan komplotan kriminal itu diungkap setelah BNN Jateng menangkap dua anggota jaringan pengedar sabu-sabu tersebut di Semarang.

Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol.M.Nur mengatakan kedua orang itu ditangkap saat bertransaksi dengan barang bukti yang sudah diamankan berupa 100 gram sabu-sabu. Pengungkapan kasus itu bermula ketika BNN memperoleh informasi tentang adanya transaksi yang akan dilakukan di sekitar Stasiun Tawang Semarang.

Advertisement

Dari penindakan itu, petugas menangkap dua pelaku ketika sedang bertransaksi. Kedua orang tersebut masing-masing Yusak, 39, warga Tegal dan Afrika Paluvi, 21, warga Jepara. “Dari kedua pelaku diamankan sebuah kotak berisi sabu-sabu seberat 100 gram,” katanya di Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (12/4/2019).

Yusak merupakan penumpang kereta api jurusan Tegal-Semarang yang baru saja turun di Stasiun Tawang untuk mengambil paket sabu-sabu tersebut. Dari keterangan tersangka Afrika, sabu-sabu tersebut dikirim atas perintah dari seorang napi bernama Nurkhan, penghuni LP Pati. Nurkhan menjalani hukuman selama empat tahun dan delapan bulan di LP Pati atas kasus penyalahgunaan narkotika.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif