SOLOPOS.COM - Ilustrasi tanaman ganja. (Freepik.com)

Solopos.com, SEMARANG — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengungkap jaringan peredaran ganja di wilayah Soloraya, yang dikendalikan warga binaan atau narapidana (napi) LP Wonogiri. Dari pengungkapan kasus itu, BNN Jateng juga mengamankan ganja yang siap diedarkan seberat 2 kilogram (kg) lebih.

Kepala BNN Jateng, Brigjend Pol Agus Rohmat, mengatakan terungkapnya kasus ini berkat kerja sama dengan KPP Bea Cukai Surakarta dan Kantor Wilayah (Kanwil) Dirjen Bea Cukai Jateng DIY. Dari kedua instansi pemerintah itu, BNN Jateng mendapatkan informasi adanya pengiriman paket berisi ganja yang akan dikirim ke wilayah Kabupaten Karanganyar pada Kamis (30/11/2023).

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

“Paket yang dicurigai berisi narkotika jenis ganja itu dikirim melalui jasa pengiriman tujuan Ploso Kulon RT 002 RW 003, Jumapolo, Kabupaten Karanganyar,” ujar Agus saat konferensi pers di kantornya, Rabu (20/12/2023).

Berbekal informasi itu, petugas BNN Kota Solo dan BNN Jateng pun melakukan pengawasan untuk menangkap pelaku.

“Tim gabungaan melakukan control delivery paket ke alamat tujuan pelaku sekaligus pemesan paket ganja itu berinisial ADA. Pelaku langsung kami tangkap pada Jumat [1/12/2023] pukul 11.15 WIB,” ujarnya.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 2.056 gram atau 2 kilogram lebih ganja kering. Petugas juga mengamankan biji ganja, dan alat untuk mengedarkan narkotika.

Setalah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, BNN akhirnya mengungkap otak atau aktor utama peredaran ganja di wilayah Soloraya itu. Aktor utamanya tak lain adalah ATW, yang saat ini masih berstatus warga binaan atau napi di LP Wonogiri.

ADA pun mengaku jika dirinya diminta oleh ATW untuk menerima pesanan ganja itu dan mengedarkannya di wilayah Soloraya.

“Kami kemudian melakukan koordinasi dengan Kepala LP Wonogiri untuk menangkap tersangka ATW. Dari tangannya diamankan satu buah handphone untuk berkomunikasi dengan tersangka ADA,” ungkap Agus.

Atas kejahatannya, ADA dan ATW dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotika. “Hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya