Jateng
Jumat, 7 Mei 2021 - 01:30 WIB

BNN Jateng Ungkap Peredaran Sabu dari Balik LP di Pati

Imam Yuda Saputra  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi Sabu (Antaranews.com)

Solopos.com, SEMARANG – Badan Narkotikan Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Pati. Uniknya, peredaran sabu-sabu ini dikendalikan seorang narapidana atau napi yang saat ini meringkuk di tahanan LP Kelas II B Pati.

Kepala BNN Jateng, Brigjen Pol. Purwo Caroko, mengungkapkan terungkapnya peredaran sabu-sabu yang dikendalikan napi dari balik jeruji penjara itu. Yakni berawal dari tertangkapnya seorang kurir berinisial AS, 28, warga Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Selasa (4/5/2021).

Advertisement

“AS saat itu tengah mengirim satu paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 120 gram. Sabu itu diletakkan di dekat PT Gudang Garam Signature, Pati,” ujar Purwo di kantornya, Kamis (6/5/2021).

Baca juga: 2 Pemudik Positif Covid-19, Pemkab Pati Perketat penyekatan

Advertisement

Baca juga: 2 Pemudik Positif Covid-19, Pemkab Pati Perketat penyekatan

Saat diperiksa, AS mengaku sabu itu rencana diambil seseorang bernama TFW alias Pendol, 27, warga Desa Sembatur Agung, Kecamatan Jakenan, Pati.

Petugas BNN kemudian berhasil mengamankan TWF yang hendak mengambil sabu-sabu untuk diedarkan di wilayah eks Keresidenan Pati. Selain itu, petugas juga menemukan 30 gram sabu-sabu dan timbangan digital di rumah tersangka AS.

Advertisement

Baca juga: Cewek ABG di Kudus Tewas dengan Luka, Polisi Duga Jadi Korban Pembunuhan

Dua Handphone

Mendapat pengakuan AS, BNN Jateng pun langsung berkoordinasi dengan pihak LP Kelas II B Pati, untuk mengungkap kasus peredaran sabu yang dijalankan Dedi.

Di sel tempat Dedi ditahan, aparat berhasil menemukan dua buah handphone yang digunakan untuk berkomunikasi melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Advertisement

Purwo menambahkan narkoba sabu yang disita dari tersangka di Pati itu rencana diedarkan menjelang Hari Raya Idulfitri 1442 H. Para tersangka sengaja memanfaatkan waktu sebelum penyekatan arus mudik untuk mengedarkan barang terlarang.

“Pengungkapan kasus sabu ini merupakan hasil sinergitas antara BNN Jateng dengan LP Kelas II B Pati,” imbuh Purwo.

 

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif