SOLOPOS.COM - Petugas BNN Kabupaten Temanggung menunjukkan barang bukti berupa sabu-sabu dan alat penghisapnya, Kamis (3/10/2019). (Antara-Heru Suyitno)

Semarangpos.com, TEMANGGUNG — Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Temanggung menahan seorang wanita penjahit busana berinisial DU, warga Dusun Kasanan, Kelurahan Kranggan Kabupaten Temanggung. Perempuan itu diduga mengonsumsi dan menyimpan sabu-sabu.

Kasi Pemberantasan BNN Kabupaten Temanggung Kompol Trasmaka, Kamis (3/10/2019), mengatakan penangkapan tersangka DU dilakukan setelah ada informasi dari masyarakat. DU ditangkap Selasa (24/9/2019) sekitar pukul 20.00 WIB di Perumahan Prakak, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

“Saat penangkapan didapat barang bukti sabu-sabu seberat 0,775 gram, satu alat isap [bong], dan alat komunikasi,” katanya

Berdasarkan tes urine kepada tersangka, katanya, hasilnya adalah positif menggunakan amfetamin dan metamfetamin. “Tersangka juga telah mengakui perbuatannya tersebut, barang bukti didapat dari tersangka P yang kini mendekam di Rutan dan dikirim dari GT yang kini buron,” katanya.

Ia mengatakan DU dijerat Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Tersangka DU mengatakan sudah lama kenal dengan P dan barang yang di tempatnya adalah kiriman P melalui GT. “Cara memesan sabu melalui telepon. Kata P barang yang dikirim itu adalah jamu agar kuat dalam bekerja sebagai penjahit,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya