Jateng
Jumat, 2 November 2018 - 16:50 WIB

BNN Tembak Mati Pengedar Sabu-Sabu Soloraya

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menembak mati seorang pengedar sabu-sabu di kawasan Grogol, Solo Baru, Sukoharjo, Kamis (1/11/2018). Pengedar bernama Iman Yoga Prakosa alias Farhan, 26, dilumpuhkan dengan timah panas setelah berusaha melawan dan kabur dari sergapan petugas.

Kepala BNN Provinsi Jateng, Brigjen Pol. Mohamad Aris Purnomo, mengatakan sebelum ditembak, Yoga lebih dulu ditangkap di Bandara Adi Soemarmo, setelah tiba dari Jakarta. Warga Kelurahan Semanggi RT 004/RW 005, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo itu kemudian diminta untuk menunjukkan tempat penyimpanan sabu-sabu yang berada di kawasan Solo Baru.

Advertisement

“Sesampainya di lokasi, tersangka malah berusaha kabur dan melawan petugas. Kami pun akhirnya melumpuhkannya, setelah sebelumnya mengeluarkan tembakan peringatan tapi tak digubris,” ujar Aris kepada wartawan di Kantor BNN Provinsi Jateng, Kota Semarang, Jumat (2/11/2018).

Sebelum meringkus Yoga, BNN Provinsi Jateng lebih dulu menangkap Ribut Hariyanto (RH) di Terminal Mangkang, Kota Semarang, Kamis siang. Warga Kadokan RT 003/RW 003, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, itu merupakan orang suruhan Yoga yang ditugasi membawa sabu-sabu dari Jakarta ke Solo dengan menggunakan bus.

Advertisement

Dari tangan RH, aparat BNN menyita 2,1 Kg sabu-sabu yang dibagi dalam tiga kemasan berbahan plastik. Sabu-sabu itu, rencana diedarkan di wilayah Soloraya.

RH sempat berusaha kabur saat ditangkap petugas. Namun, berhasil dilumpuhkan setelah ditembak di bagian kaki sebelah kanan.

“Dari keterangan RH itu, kami akhirnya berhasil mengetahui keberadaan Yoga. Kalau pengamatan terhadap tersangka sudah kami lakukan selama empat bulan terakhir,” tutur Aris.

Advertisement

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan (Kabidbrantas) BNN Provinsi Jateng, AKBP Suprinarto, menilai Yoga merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu kelas kakap di Soloraya. Setiap bulannya, kelompok Yoga bahkan mampu mengedarkan sabu-sabu mencapai 2-3 kg.

“Sabu-sabu itu berasal dari Tiongkok, tapi diambil dari seorang bandar besar di kawasan Mangga Dua, Jakarta. Yoga ini pemain lama. Ia bahkan pernah ditahan selama 1,5 tahun karena kasus yang sama. Jaringannya cukup licin, kami beberapa kali sempat kesulitan meringkus,” terang Suprinarto.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif