Jateng
Rabu, 13 Februari 2019 - 22:50 WIB

Bobol Rp26,7 miliar, Pejabat Pemkot Semarang Ditahan Kejaksaan

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Kepala Bidang Penataan dan Penetapan Dinas Perdagangan Kota Semarang Dody Kristyanto ditahan Kejaksaan Negeri Kota Semarang dalam kasus dugaan pembobolan dana kas daerah pemerintah kota setempat senilai Rp26,7 miliar yang tersimpan di Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN).

Advertisement

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Semarang Nur Winardi di Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (13/2/2019), mengatakan bahwa Dody ditahan dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala UPTD Kasda, pejabat berwenang saat tindak pidana tersebut terjadi.

Ia menjelaskan bahwa penahanan ini bersamaan dengan pelimpahan berkas dan barang bukti dari penyidik Polrestabes Semarang. “Berkas penyidikan sudah lengkap, dilimpahkan untuk penuntutan,” katanya.

Kejaksaan selanjutnya akan menahan pejabat Pemkot Semarang itu untuk 20 hari ke depan. Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menghukum pelaku utama pembobol kas daerah Pemerintah Kota Semarang senilai Rp26,7 miliar, Diah Ayu Kusumaningrum, dengan hukuman 9 tahun penjara dalam sidang Oktober 2016.

Advertisement

Diah Ayu merupakan personal banker Bank Tabungan Pensiunan Nasional yang bertugas untuk mengurusi simpanan dana yang bersumber dari pajak dan retribusi tersebut. Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman Diah Ayu menjadi 12 tahun penjara.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif