SOLOPOS.COM - Komplotan pencuri spesialis rumah kosong di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (20/11/2023). (Solopos.com/Ria Aldila Putri)

Solopos.com, SEMARANG — Tim Resmob Polrestabes Semarang berhasil menangkap komplotan pencuri spesialis rumah kosong yang beraksi di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Menariknya, mereka juga sempat mencuri di rumah milik mantan Kapolrestabes Semarang.

Empat pelaku yang ditangkap masing-masing bernama Maryono alias Memet, 37; Muslih alias Sahlon, 37; Harsono, 48; dan Mohamad Adhar. Sementara rumah mantan Kapolrestabes Semarang yang mereka satroni berada di Jalan Telaga Bodas, Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Kanit Idik 5 Sat Reskrim Polrestabes Semarang, Iptu Dani Andreas Butar Butar, mengatakan pencurian di rumah Jalan Telaga Bodas terjadi pada Kamis 21 September 2023. Mereka berhasil menggondol tiga buah unit televisi.

“Pelaku berhasil membawa kabur tiga barang elektronik berupa TV merek Samsung 43 inci, TV merek Sharp 50 inci, dan TV merek Sharp 48 inci. Total kerugian mencapai Rp50 juta,” ujarnya, Senin (20/11/2023).

Ia menjelaskan komplotan ini juga mencuri di sebuah rumah di Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan pada 11 Oktober 2023. Dari rumah milik Wulan Widy Astuti, 37, mereka membawa kabur tiga unit televisi, satu unit DVR kamera closed circuit television (CCTV) merek Hikvision, satu jam tangan merek Guess Collection, speaker merek Samsung, dan iga parfum merek ternama. Totalnya mencapai Rp40 juta.

“Modus pelaku mencari rumah kosong. Setelah memastikan dalam keadaan kosong, kemudian memasuki rumah dengan cara merusak paksa pintu rumah,” jelasnya.

Sementara itu, pelaku bernama Muslih, mengaku memilih target rumah secara acak. Ia juga tidak tahu jika rumah di Telaga Bodas itu milik seorang polisi.

“Tidak tahu itu rumah polisi. Emang sasarannya rumah kosong yang kelihatan terasnya berdebu ada kotoran kelelawar, berarti lama enggak ditempati. Kami acak. Adanya televisi ya yang diangkut televisi, seadanya. Dijual Rp6 juta, dapat bagian Rp2 juta,” katanya.

Dalam kasus ini, polisi menjerat tiga tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sedangkan, satu tersangka lainnya, yakni penadah barang curian dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya