Jateng
Senin, 21 Maret 2022 - 14:24 WIB

Bocah Semarang Makamnya Dibongkar Korban Pelecehan, Pelaku Ayah Kandung

Newswire  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi korban pelecehan seksual. (Freepik)

Solopos.com, SEMARANG — Polisi akhirnya menguak kasus kematian bocah berusia 8 tahun di Semarang yang sempat menyita perhatian publik karena makamnya dibongkar. Bocah berinisial NPK, warga Bangetayu Wetan, Kota Semarang, itu rupanya merupakan korban pelecehan seksual yang dilakukan ayah kandungnya, berinisial W, 41.

Wakapolrestabes Semarang, AKBP I.G.A. Dwi Perbawa, mengatakan tersangka W telah ditangkap polisi setelah memperoleh laporan tentang kematian korban yang dianggap tidak wajar. Sebelumnya, polisi telah membongkar makam NPK dan melakukan autopsi di RSUP dr. Kariadi, Kota Semarang, Sabtu (19/3/2022).

Advertisement

“Ada laporan dari rumah sakit tentang kematian tidak wajar seorang yang diduga mengalami kekerasan seksual,” ujar IGA, dikutip dari Antara, Senin (21/3/2022).

Baca juga: Polisi Bongkar Makam Bocah 8 Tahun di Semarang, Ada Apa?

Dari laporan itu, kata dia, polisi kemudian melakukan penyelidikan, termasuk membongkar makam korban yang langsung dimakamkan usai dinyatakan meninggal dunia oleh pihak keluarga.

Advertisement

Berdasarkan penelusuran tersebut, polisi kemudian menangkap ayah korban yang diduga sebagai pelaku.

Ia menjelaskan kejadian nahas tersebut diduga terjadi di tempat indekos pelaku di Jalan Kiai Syakir, Telogosari Wetan, Kota Semarang, Jumat (18/3/2022) malam.

Menurut dia, korban NPK sempat mengalami kejang selama sekitar 1 jam sebelum akhirnya dilarikan pelaku ke rumah sakit.

Advertisement

“Pelaku ini sudah bercerai dengan istrinya, namun masih diperbolehkan untuk bertemu anaknya,” ucapnya.

Baca juga: Pernah Alami Pelecehan Seksual di Kereta Api? Segera Lakukan Ini

Kepada ibu korban, pelaku sempat mengatakan anaknya mengalami panas sebelum akhirnya meninggal dunia. Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah tiga kali mencabuli anaknya di tempat yang sama.

Pelaku mengaku terpengaruh tontonan video porno hingga tega mencabuli anaknya itu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif