Solopos.com, JEPARA–Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah, terancam dipecat. Dia dilaporkan menghilang dalam waktu lama.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara Ony Sulistijawan mengungkapkan ASN bersangkutan sudah menghilang selama satu tahun terakhir.
’’Mengilang tanpa kabar. Sudah satu tahun,’’ kata Ony, Jumat (3/2/2023), dikutip dari Murianews.com.
Dia melanjutkan sebelum menghilang ASN tersebut bertugas di BKD. Lalu, dia dipindah ke Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Bakolkopi) Setda Jepara. Namun, saat dimutasi ASN itu tidak masuk kerja.
Dia melanjutkan sebelum menghilang ASN tersebut bertugas di BKD. Lalu, dia dipindah ke Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Bakolkopi) Setda Jepara. Namun, saat dimutasi ASN itu tidak masuk kerja.
Ony menyatakan pihaknya sudah mencari ASN asal Jepara itu di berbagai tempat. Namun, sampai sekarang belum ada titik terang.
Pernah ada informasi ASN itu berada di Bandung, Jawa Barat. Setelah ditelusuri ternyata tidak ada.
Dia juga tidak mengetahui ada masalah apa sampai ASN tersebut menghilang. Sebelumnya tidak ada masalah.
Karena sudah tidak bekerja dalam waktu lama dan menghilang selama setahun, Ony telah mengusulkan ASN tersebut diberhentikan dengan hormat.
’’Itu kasus terjadi pada 2022. Rencananya akan diputuskan tahun ini,’’ tegas Ony.
Hampir setiap tahun, ulas Ony, selalu ada ASN yang bermasalah. Rata-rata mereka melanggar disiplin ASN.
Selain ASN yang menghilang itu, ada dua kasus ASN melanggar disiplin yang berbuntut demosi jabatan. Keduanya sudah diputuskan tahun kemarin. ’’Yang dua itu penurunan pangkat,’’ sambung Ony.